Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

71% Angka Partisipasi, Pilkada Serentak 2024 Dinilai Sukses

Devi Harahap
17/12/2024 13:58
71% Angka Partisipasi, Pilkada Serentak 2024 Dinilai Sukses
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua dari kiri).(MI/Agus Mulyawan)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang merupakan hajat demokrasi terbesar di Indonesia bahkan dunia ini, dinilai telah berjalan secara demokratis dengan jumlah partisipasi pemilih secara total mencapai 71%. Kendati demikian, partisipasi Pilkada 2024 masih dibawah Pilpres 2024 yang mencapai 81,78% dan partisipasi Pileg mencapai 81,42%.

“Jika dibandingkan pemilu, pilkada selalu lebih rendah, tapi angka 71% ini cukup tinggi dan tidak buruk,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (17/12). 

Afifuddin mengklaim, seluruh upaya sudah dilakukan jajaran KPU secara maksimal dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 yang pertama kali digelar secara serentak senasional. Ia menjamin, KPU bakal melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab partisipasi pilkada yang lebih rendah ketimbang pemilu.

“Nanti kita lakukan evaluasi, yang pasti semua usaha maksimal sudah dilakukan KPU. Kita berterima kasih ke pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan bahwa perolehan tingkat partisipasi 71% pada pilkada serentak 2024 ditentukan oleh berbagai faktor. 

“Itu tentu faktornya banyak sekali, alias multi faktor yang mempengaruhi partisipasi jadi tidak hanya faktor tunggal. Dalam hal ini sosialisasi dari penyelenggara tapi juga ada banyak faktor-faktor lainnya,” katanya. 

Idham menilai dalam studi marketing politik, menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menentukan tingkat partisipasi adalah dengan memaksimalkan produk politik melalui kandidat politik.

“Hal juga itu berpengaruh terhadap pemilih untuk menentukan pilihan, apakah pemilih berpartisipasi atau tidak. Selain itu, dari sisi faktor alam misalnya, menjelang jam pemungutan suara itu hujan yang membuat pemilih akhirnya malas dan ada banyak faktor-faktor lainnya berkenaan dengan hal tersebut,” katanya. 

Selain itu, Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah memaksimalkan penyebaran tekrait form undangan C6 kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih dapat menyalurkan suaranya tanpa harus dipermasalahkan secara administratif. 

“Kami sampaikan bahwa rata-rata distribusi surat pemberitahuan di Indonesia itu di atas 95%, artinya distribusi surat pemberitahuan kepada pemilih itu cukup tinggi,” katanya. 

Kendati demikian, Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup diri ataupun menolak kritik dari berbagai pihak mengenai berbagai persoalan teknis maupun substansial. 

“Kritikan yang disampaikan oleh publik terhadap KPU sebagai penyelenggara Pilkada, harus kami terima, tidak hanya sekedar sebagai mekanisme peringatan dini tapi juga kami jadikan sebagai materi evaluasi untuk ke depan lebih baik lagi,” tuturnya. 

Anggota KPU, August Mellaz menanggapi terkait partisipasi masyarakat yang rendah di beberapa provinsi. Menurutnya, fenomena menurunnya partisipasi pemilih pada pilkada kali ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor eksternal, tapi juga persoalan internal sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Dari wamendagri juga sudah mengatakan bahwa ini terjadi karena kejenuhan masyarakat akibat waktu pemilu dan pilkada yang terlalu dekat. Kajian dari pemerintah dan DPR sudah sejauh mana terkait adanya perubahan pemilu serentak di periode selanjutnya ini juga masih dibahas,” tuturnya. 

Selain itu, August menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada, pada prinsipnya memiliki konsentrasi untuk terus melaksanakan amanat UU pilkada. Pihaknya juga akan menyaring berbagai hasil diskursus publik untuk membawa sistem lembaga kepemiluan semakin baik lagi. 

“Tentu hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu lalu 2024 dan pilkada nanti jadi sumbangsi KPU kepada pembentuk undang-undang, sehingga diharapkan bisa mendapatkan banyak alternatif-alternatif yang bisa dipilih dalam konteks keputusan-keputusan politik. Apapun kebijakan dalam pembentuk undang-undang nanti, akan kami laksanakan sebagai penyelenggara,” pungkasnya. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya