Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik meminta kepada setiap pihak khususnya pendukung pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua, untuk menghormati dan mengakhiri bentrokan yang terjadi.
“Kami berharap peristiwa tersebut segera diakhiri dan mari hormati proses hukum,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (7/4).
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai. Namun hasil tersebut kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dimana hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kab. Puncak Jaya Papua Tengah tindak lanjut Putusan MK kini, informasi sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menyayangkan adanya bentrokan antar pendukung yang berakhir pada kekerasan hingga memakan korban jiwa. Dia mengatakan pilkada seharusnya menjadi momen konsolidasi untuk membangun suatu daerah.
“Tentu kita semua sangat prihatin. Pilkada seharusnya menjadi media konsolidasi pembangunan suatu daerah melibatkan seluruh elemen, khususnya interaksi positif antara rakyat dengan calon pemimpinnya. Bukan malah sebaliknya menjadi ajang baku fisik dan perpecahan," kata Doli pada Senin (7/4).
Doli menuturkan perlu ada pertimbangan alternatif pelaksanaan Pilkada pada wilayah rawan konflik, ia menegaskan bentrok antar pendukung paslon tersebut akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada selanjutnya.
“Tentu peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi kita terhadap pelaksanaan Pilkada secara langsung. Bila kejadian serupa tidak bisa dihindarkan dan menjadi semakin meluas, maka patut dipertimbangkan alternatif lain cara pemilihan kepala daerah kita ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doli meminta agar KPU segera memanggil kedua pasangan calon (paslon) berserta timnya untuk melakukan rekonsiliasi untuk mengendalikan pendukung mereka. Menurutnya, kedua paslon bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“KPU harus segera berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian untuk memanggil kedua pasangan calon dan tim inti masing-masing untuk melakukan rekonsiliasi dan kesepakatan/perjanjian bersama untuk dapat mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Kedua pasangan calon harus ikut merasa bertanggung jawab atas situasi buruk seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diharapkan segera turun tangan menangani persoalan tersebut. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kemendagri harus ikut turun tangan langsung, melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penciptaan kondisi untuk kembali kondusif,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved