Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kriminolog Dorong Alternatif Pidana untuk Atasi Kerusuhan dan Kepadatan di Lapas

Devi Harahap
12/1/2026 17:06
Kriminolog Dorong Alternatif Pidana untuk Atasi Kerusuhan dan Kepadatan di Lapas
ilustrasi(MI)

KRIMINOLOG dari Universitas Indonesia (FISIP UI) Mochammad Sofyan Arief merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalkan alternatif pemidanaan guna menekan jumlah narapidana di lapas dan rumah tahanan (rutan). Menurutnya, kebijakan pemidanaan memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Penerapan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang proporsional perlu diperluas sebagai solusi atas kepadatan lapas dan rutan,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Senin (12/1).

Ia menilai, kepadatan penghuni lapas merupakan salah satu faktor krusial yang berkontribusi terhadap terjadinya kerusuhan. Namun demikian, kerusuhan tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai akibat tunggal dari overkapasitas.

“Kondisi kepadatan narapidana di lapas dan rutan merupakan salah satu penyebab terjadinya fenomena kerusuhan yang kompleks dan tidak bisa dipahami secara sederhana,” katanya.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia”, Sofyan menjelaskan bahwa kerusuhan merupakan hasil interaksi berbagai faktor struktural, kultural, dan situasional yang saling memengaruhi.

Sofyan mengungkapkan bahwa kerusuhan merupakan fenomena multidimensional. Selain dipicu persoalan manajemen lapas atau konflik antarindividu, kerusuhan juga berkaitan erat dengan kebijakan pemidanaan, keterbatasan kapasitas petugas, kondisi keamanan lingkungan sekitar, hingga detail aturan pelaksanaan pemasyarakatan.

“Data yang dianalisis menunjukkan bahwa sepanjang 2001 hingga 2021 terjadi 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia,” ungkap Sofyan.

Ia merinci, peristiwa tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari konsolidasi narapidana, konflik terkait rezim penjara, konflik individu atau kelompok, hingga kerusuhan akibat intervensi otoritas.

Lebih jauh, Sofyan menekankan pentingnya strategi pencegahan kerusuhan melalui tiga level pendekatan, yakni makro, meso, dan mikro. Pada level makro, kebijakan nasional menjadi faktor penentu arah pengelolaan lapas dan rutan secara menyeluruh.

“Pada level meso, peran pengelola lapas, ketersediaan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta budaya penjara menjadi faktor kunci yang dapat meredam atau justru memicu kerusuhan,” jelasnya.

Sementara itu, pada level mikro, pencegahan difokuskan pada intervensi individual dan relasi antarwarga binaan, melalui program pendampingan, mediasi konflik, hingga konseling psikososial.

Dalam aspek penanganan kerusuhan, Sofyan menilai pendekatan yang digunakan harus bersifat dinamis dan berkelanjutan. Penanganan tidak boleh berhenti pada pengendalian situasi semata, tetapi harus menyasar akar permasalahan.

“Tahapan akhir yang sering terabaikan adalah rehabilitasi pasca-kerusuhan. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut perbaikan fisik bangunan, tetapi juga pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi petugas maupun narapidana,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan merekomendasikan modernisasi sistem keamanan melalui pemanfaatan teknologi, seperti kamera pengawas terintegrasi (CCTV), akses biometrik, dan sistem komunikasi digital. Teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menciptakan lingkungan yang represif.

Rekomendasi lainnya adalah transformasi sistem pendidikan dan pelatihan petugas pemasyarakatan. Menurutnya, pelatihan perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi profesional, termasuk pemahaman psikologi kriminal, teknik komunikasi dan deeskalasi konflik, serta prinsip hak asasi manusia (HAM). (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya