Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan tak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 merupakan kesalahan dari penyelenggara. Oleh karenanya, tak semua penyelenggara pilkada diganti jelang PSU.
Hal itu disampaikan Afif saat ditanya banyaknya jumlah penyelenggara yang dicopot oleh KPU pada daerah yang diharuskan menggelar PSU.
"Enggak (banyak), kan tidak semuanya itu kemudian menurut kita soalnya ada di teman-teman (penyelenggara)," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).
Kendati demikian, Afif menegaskan pihaknya mengganti penyelenggara yang dinilai bermasalah. Meski tidak menyebut jumlahnya secara rinci, ia mengatakan ada sejumlah petugas KPPS di beberapa daerah yang diganti karena dinyatakan tidak layak bertugas saat PSU.
Untuk PSU yang digelar pada 22 Maret mendatang, misalnya, Afif menegaskan seluruh persiapan, termasuk penyelenggaranya, sudah siap. Adapun penyelenggara PSU yang digelar 7-10 April juga sudah dilantik semua.
"Jadi kalau ada yang tidak bersedia atau kemudian bermasalah, itu yang kita ganti," lanjut Afif.
Untuk PSU di Kabupaten Banjarbaru, misalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memecat empat komisioner KPU Banjarbaru. Oleh karena itu, pelaksanaan PSU di sana akan disupervisi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jadi mereka sekarang bertugas. Hari ini, tadi, kami menerima konsultasi, mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya," terang Afif.
Nantinya, mekanisme PSU di Banjarbaru akan menggunakan sistem calon tunggal melawan kotak kosong. Sebelumnya, surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 tetap menampilkan dua pasangan calon dalam surat suara, meski salah satu pasangan calon telah dinyatakan didiskualifikasi.
"Nanti kan kotak kosong. Jadi mencetak surat suara dengan calon tunggal," terang Afif. (Tri/I-1)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved