Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENANGGAPI upaya mencegah konflik bentrokan antara pendukung yang semakin meluas di penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Puncak Jaya Papua, KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar dapat berkomunikasi dengan semua pihak khususnya pasangan calon.
Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan pihaknya telah menghimbau kepada penyelenggara, peserta hingga masyarakat terutama tim kampanye pasangan calon yang ikut serta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya untuk menjaga ketertiban PSU.
“Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Puncak Jaya berada di bawah KPU setempat, dan kami telah meminta mereka untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Seasa (8/4).
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP-Kada).
Selain itu, terkait dengan kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
KPU RI juga menegaskan akan pentingnya upaya dari berbagai pihak untuk menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat ini, lanjut dia, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru atas hasil rekapitulasi ulang akan diregistrasi oleh MK atau tidak.
“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi dari MK,” ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ke MK dengan nomor perkara: 305/PHPU. BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya pada tanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.
KPU telah melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 12 Maret 2025.
KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar simulasi rekapitulasi ulang di awal Maret 2025, kemudian melaksanakan rekapitulasi ulang pada tanggal 12 Maret 2025.
Pasca rekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antar pendukung pasangan calon yang mengakibatkan 12 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK terkait dengan perkembangan terbaru mengenai perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. (Dev/P-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved