Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP-kada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.
“Kini informasinya sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia pada Selasa (8/4).
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK, apakah permohonan PHP tersebut diregister atau tidak oleh MK,” ujar Idham.
Jika diregister dalam BRPK, lanjut Idam, laporan gugatan tersebut akan dilanjutkan dalam persidangan di MK dan Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU No. 18 Tahun 2024
“Tetapi sebaliknya, permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024,” katanya.
Oleh karena itu, KPU meminta kepada semua pihak khususnya pasangan calon dan para pendukung untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mari hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya. (Dev/P-3)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved