Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP-kada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.
“Kini informasinya sudah diajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) kembali di MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia pada Selasa (8/4).
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK, apakah permohonan PHP tersebut diregister atau tidak oleh MK,” ujar Idham.
Jika diregister dalam BRPK, lanjut Idam, laporan gugatan tersebut akan dilanjutkan dalam persidangan di MK dan Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU No. 18 Tahun 2024
“Tetapi sebaliknya, permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024,” katanya.
Oleh karena itu, KPU meminta kepada semua pihak khususnya pasangan calon dan para pendukung untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mari hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya. (Dev/P-3)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved