Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan siap disidangkan.
Permohonan sengketa PSU Pilkada kali ini pasca Putusan MK, ditayangkan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, membenarkan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister.
“Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang,” kata Enny pada Senin (21/4).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK.
“Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,” imbuhnya.
Afifuddin menekankan dalam menghadapi berbagai sengketa yang akan disidangkan tersebut, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. “Pasti akan kami persiapkan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya.
“Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti,” ungkapnya.
Sebelumnya rangkaian Pilkada Puncak Jaya pernah digugat oleh paslon nomor urut 01 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Pada sidang perkara, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara empat Distrik didiskualifikasi atau dihanguskan.
Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik paslon no urut 01 menang.
Akan tetapi, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 04 Distrik Didiskualifikasi.
Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Terlebih lagi, ada kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga. (Dev/P-3)
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved