Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan siap disidangkan.
Permohonan sengketa PSU Pilkada kali ini pasca Putusan MK, ditayangkan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, membenarkan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister.
“Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang,” kata Enny pada Senin (21/4).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK.
“Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,” imbuhnya.
Afifuddin menekankan dalam menghadapi berbagai sengketa yang akan disidangkan tersebut, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. “Pasti akan kami persiapkan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya.
“Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti,” ungkapnya.
Sebelumnya rangkaian Pilkada Puncak Jaya pernah digugat oleh paslon nomor urut 01 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Pada sidang perkara, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara empat Distrik didiskualifikasi atau dihanguskan.
Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik paslon no urut 01 menang.
Akan tetapi, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 04 Distrik Didiskualifikasi.
Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Terlebih lagi, ada kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga. (Dev/P-3)
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham menjelaskan apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved