Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
“Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.
Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.
Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.
Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.(Ant/P-1)
KOMISI II DPR RI menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah sebagai respons atas isu terkait penjualan dan sengketa pulau di Indonesi
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik 4 pulau Aceh ke Sumut.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved