Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
RENTETAN kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Komisi II DPR RI menilai maraknya praktik lancung, termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, merupakan ekses dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem meritokrasi di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dipisahkan dari beban finansial tinggi saat kontestasi pemilihan.
“Untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon bisa mengeluarkan nominal uang yang tidak sedikit dan itu dikategorikan sebagai money politics yang besar. Ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan pasti ada,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Rawan Penyalahgunaan Kewenangan
Dede menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah menarik sejumlah kewenangan strategis seperti perizinan pertambangan dan investasi demi meminimalisir korupsi, sektor rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tetap menjadi titik lemah yang rawan dimanipulasi.
“Yang masih tersisa itu soal jabatan, dan ternyata itu pun terjadi. Tapi kalau urusan rotasi jabatan ini juga ditarik ke pusat, kepala daerah nantinya tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” ujarnya.
Menurut Dede, transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
“Ini harus kita dudukkan bersama. Ketika ada kewenangan di daerah, maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan jauh lebih besar,” imbuhnya.
Urgensi Lembaga Pemantau Meritokrasi
Politikus Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan perlunya lembaga khusus yang mengawal proses mutasi dan promosi jabatan di daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan prinsip meritokrasi berjalan tanpa intervensi transaksional.
“Ke depan harus ada transparansi meritokrasi, misalnya kenapa memilih A atau B, karena ada penilaian yang jelas. Itu perlu lembaga khusus yang memantau,” ujar Dede. Ia menambahkan, penguatan sistem ini akan diperjuangkan melalui perbaikan regulasi di DPR.
Catatan Kelam Korupsi Daerah
Sebagai informasi, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah pada Senin (20/1), yakni Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Data menunjukkan fenomena ini bak gunung es. Sejak 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat KPK. Rinciannya terdiri dari 31 gubernur/wakil gubernur dan 175 bupati/wali kota beserta wakilnya.
Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dalam periode 2010 hingga pertengahan 2018.
Modus yang digunakan relatif serupa, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan dan praktik mahar politik. Sektor perizinan sumber daya alam dan pembahasan APBD tetap menjadi area paling rawan karena melibatkan perputaran uang dalam jumlah signifikan. (Dev/P-2)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved