Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RENTETAN kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Komisi II DPR RI menilai maraknya praktik lancung, termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, merupakan ekses dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem meritokrasi di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dipisahkan dari beban finansial tinggi saat kontestasi pemilihan.
“Untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon bisa mengeluarkan nominal uang yang tidak sedikit dan itu dikategorikan sebagai money politics yang besar. Ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan pasti ada,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Rawan Penyalahgunaan Kewenangan
Dede menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah menarik sejumlah kewenangan strategis seperti perizinan pertambangan dan investasi demi meminimalisir korupsi, sektor rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tetap menjadi titik lemah yang rawan dimanipulasi.
“Yang masih tersisa itu soal jabatan, dan ternyata itu pun terjadi. Tapi kalau urusan rotasi jabatan ini juga ditarik ke pusat, kepala daerah nantinya tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” ujarnya.
Menurut Dede, transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
“Ini harus kita dudukkan bersama. Ketika ada kewenangan di daerah, maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan jauh lebih besar,” imbuhnya.
Urgensi Lembaga Pemantau Meritokrasi
Politikus Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan perlunya lembaga khusus yang mengawal proses mutasi dan promosi jabatan di daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan prinsip meritokrasi berjalan tanpa intervensi transaksional.
“Ke depan harus ada transparansi meritokrasi, misalnya kenapa memilih A atau B, karena ada penilaian yang jelas. Itu perlu lembaga khusus yang memantau,” ujar Dede. Ia menambahkan, penguatan sistem ini akan diperjuangkan melalui perbaikan regulasi di DPR.
Catatan Kelam Korupsi Daerah
Sebagai informasi, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah pada Senin (20/1), yakni Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Data menunjukkan fenomena ini bak gunung es. Sejak 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat KPK. Rinciannya terdiri dari 31 gubernur/wakil gubernur dan 175 bupati/wali kota beserta wakilnya.
Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dalam periode 2010 hingga pertengahan 2018.
Modus yang digunakan relatif serupa, mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan dan praktik mahar politik. Sektor perizinan sumber daya alam dan pembahasan APBD tetap menjadi area paling rawan karena melibatkan perputaran uang dalam jumlah signifikan. (Dev/P-2)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved