Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, bukan semata lemahnya efek jera penegakan hukum. Pola kasus yang berulang dengan motif serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih sulit diputus.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai praktik korupsi kerap menjadi jalan pintas karena beban jabatan kepala daerah tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyebut, kepala daerah menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawab besar, sementara anggaran yang dapat dikelola sering kali terbatas.
"Karena memang hampir tidak mungkin kepala daerah memenuhi kebutuhannya tanpa korupsi. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, anggaran yang tersedia sangat terbatas. Belum lagi biaya politik sebelum dia menjabat," ujar Chairul saat dihubungi, Selasa (20/1).
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, praktik korupsi kerap muncul melalui jual beli jabatan atau izin. Karena itu, Chairul memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengisian jabatan kepala daerah sekaligus pelaksanaan tugasnya.
Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang efek jera. Menurutnya, sangat jarang kepala daerah yang telah dipidana kemudian kembali menjabat, sehingga ancaman hukuman pidana sebenarnya sudah cukup berat.
“Saya pikir masalahnya bukan efek jera, karena mungkin sedikit sekali kepala daerah yang pernah dipidana lalu menjabat lagi. Masalahnya adalah ketidakseimbangan antara biaya dan hasil,” kata Chairul.
Menyoal wacana pemiskinan atau perampasan aset bagi koruptor, Chairul menegaskan pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Ia menolak gagasan penghukuman yang melampaui kesalahan pelaku.
"Tidak boleh orang dihukum lebih dari kesalahannya. Pemiskinan seperti itu bukan konsep hukum, apalagi konsep hukum pidana, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya.
Chairul juga menekankan, meskipun korupsi tergolong tindak pidana khusus, kekhususan tersebut terletak pada mekanisme penegakan hukumnya, bukan pada berat-ringannya sanksi pidana. Menurutnya, kekhususan itu mencakup kewenangan khusus penyidik, seperti penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, serta keberadaan pengadilan khusus.
"Sanksi pidananya ya biasa saja, tidak boleh diberikan lebih berat dari kesalahannya, apalagi dirampas hak-hak kebendaan yang diperoleh secara sah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang dzalim, sebenci apa pun kita pada perbuatan dan pembuatnya," kata Chairul. (E-3)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved