Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, bukan semata lemahnya efek jera penegakan hukum. Pola kasus yang berulang dengan motif serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih sulit diputus.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai praktik korupsi kerap menjadi jalan pintas karena beban jabatan kepala daerah tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyebut, kepala daerah menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawab besar, sementara anggaran yang dapat dikelola sering kali terbatas.
"Karena memang hampir tidak mungkin kepala daerah memenuhi kebutuhannya tanpa korupsi. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, anggaran yang tersedia sangat terbatas. Belum lagi biaya politik sebelum dia menjabat," ujar Chairul saat dihubungi, Selasa (20/1).
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, praktik korupsi kerap muncul melalui jual beli jabatan atau izin. Karena itu, Chairul memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengisian jabatan kepala daerah sekaligus pelaksanaan tugasnya.
Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang efek jera. Menurutnya, sangat jarang kepala daerah yang telah dipidana kemudian kembali menjabat, sehingga ancaman hukuman pidana sebenarnya sudah cukup berat.
“Saya pikir masalahnya bukan efek jera, karena mungkin sedikit sekali kepala daerah yang pernah dipidana lalu menjabat lagi. Masalahnya adalah ketidakseimbangan antara biaya dan hasil,” kata Chairul.
Menyoal wacana pemiskinan atau perampasan aset bagi koruptor, Chairul menegaskan pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Ia menolak gagasan penghukuman yang melampaui kesalahan pelaku.
"Tidak boleh orang dihukum lebih dari kesalahannya. Pemiskinan seperti itu bukan konsep hukum, apalagi konsep hukum pidana, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya.
Chairul juga menekankan, meskipun korupsi tergolong tindak pidana khusus, kekhususan tersebut terletak pada mekanisme penegakan hukumnya, bukan pada berat-ringannya sanksi pidana. Menurutnya, kekhususan itu mencakup kewenangan khusus penyidik, seperti penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, serta keberadaan pengadilan khusus.
"Sanksi pidananya ya biasa saja, tidak boleh diberikan lebih berat dari kesalahannya, apalagi dirampas hak-hak kebendaan yang diperoleh secara sah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang dzalim, sebenci apa pun kita pada perbuatan dan pembuatnya," kata Chairul. (E-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved