Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, bukan semata lemahnya efek jera penegakan hukum. Pola kasus yang berulang dengan motif serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih sulit diputus.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai praktik korupsi kerap menjadi jalan pintas karena beban jabatan kepala daerah tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyebut, kepala daerah menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawab besar, sementara anggaran yang dapat dikelola sering kali terbatas.
"Karena memang hampir tidak mungkin kepala daerah memenuhi kebutuhannya tanpa korupsi. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, anggaran yang tersedia sangat terbatas. Belum lagi biaya politik sebelum dia menjabat," ujar Chairul saat dihubungi, Selasa (20/1).
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, praktik korupsi kerap muncul melalui jual beli jabatan atau izin. Karena itu, Chairul memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengisian jabatan kepala daerah sekaligus pelaksanaan tugasnya.
Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang efek jera. Menurutnya, sangat jarang kepala daerah yang telah dipidana kemudian kembali menjabat, sehingga ancaman hukuman pidana sebenarnya sudah cukup berat.
“Saya pikir masalahnya bukan efek jera, karena mungkin sedikit sekali kepala daerah yang pernah dipidana lalu menjabat lagi. Masalahnya adalah ketidakseimbangan antara biaya dan hasil,” kata Chairul.
Menyoal wacana pemiskinan atau perampasan aset bagi koruptor, Chairul menegaskan pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Ia menolak gagasan penghukuman yang melampaui kesalahan pelaku.
"Tidak boleh orang dihukum lebih dari kesalahannya. Pemiskinan seperti itu bukan konsep hukum, apalagi konsep hukum pidana, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya.
Chairul juga menekankan, meskipun korupsi tergolong tindak pidana khusus, kekhususan tersebut terletak pada mekanisme penegakan hukumnya, bukan pada berat-ringannya sanksi pidana. Menurutnya, kekhususan itu mencakup kewenangan khusus penyidik, seperti penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, serta keberadaan pengadilan khusus.
"Sanksi pidananya ya biasa saja, tidak boleh diberikan lebih berat dari kesalahannya, apalagi dirampas hak-hak kebendaan yang diperoleh secara sah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang dzalim, sebenci apa pun kita pada perbuatan dan pembuatnya," kata Chairul. (E-3)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved