Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Korupsi Kepala Daerah, Masalah Struktural yang Sulit Diputus

M Ilham Ramadhan Avisena
20/1/2026 20:31
Korupsi Kepala Daerah, Masalah Struktural yang Sulit Diputus
Ilustrasi(Medcom)

Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, bukan semata lemahnya efek jera penegakan hukum. Pola kasus yang berulang dengan motif serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih sulit diputus.

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai praktik korupsi kerap menjadi jalan pintas karena beban jabatan kepala daerah tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyebut, kepala daerah menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawab besar, sementara anggaran yang dapat dikelola sering kali terbatas.

"Karena memang hampir tidak mungkin kepala daerah memenuhi kebutuhannya tanpa korupsi. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, anggaran yang tersedia sangat terbatas. Belum lagi biaya politik sebelum dia menjabat," ujar Chairul saat dihubungi, Selasa (20/1). 

Dalam kondisi tersebut, menurut dia, praktik korupsi kerap muncul melalui jual beli jabatan atau izin. Karena itu, Chairul memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengisian jabatan kepala daerah sekaligus pelaksanaan tugasnya.

Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang efek jera. Menurutnya, sangat jarang kepala daerah yang telah dipidana kemudian kembali menjabat, sehingga ancaman hukuman pidana sebenarnya sudah cukup berat.

“Saya pikir masalahnya bukan efek jera, karena mungkin sedikit sekali kepala daerah yang pernah dipidana lalu menjabat lagi. Masalahnya adalah ketidakseimbangan antara biaya dan hasil,” kata Chairul.

Menyoal wacana pemiskinan atau perampasan aset bagi koruptor, Chairul menegaskan pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Ia menolak gagasan penghukuman yang melampaui kesalahan pelaku.

"Tidak boleh orang dihukum lebih dari kesalahannya. Pemiskinan seperti itu bukan konsep hukum, apalagi konsep hukum pidana, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya.

Chairul juga menekankan, meskipun korupsi tergolong tindak pidana khusus, kekhususan tersebut terletak pada mekanisme penegakan hukumnya, bukan pada berat-ringannya sanksi pidana. Menurutnya, kekhususan itu mencakup kewenangan khusus penyidik, seperti penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, serta keberadaan pengadilan khusus.

"Sanksi pidananya ya biasa saja, tidak boleh diberikan lebih berat dari kesalahannya, apalagi dirampas hak-hak kebendaan yang diperoleh secara sah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang dzalim, sebenci apa pun kita pada perbuatan dan pembuatnya," kata Chairul. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya