Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Para ahli dan saksi yang dihadirkan para pihak memberikan keterangan terhadap dalil-dalil permohonan pemohon di antaranya isu partisipasi pemilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Mimika mencapai lebih dari 100% di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa Distrik.
Ahli pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan partisipasi pemilih yang mencapai 100% bahkan lebih cukup mustahil dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, jika surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari total surat suara sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) digunakan, harus sesuai dengan data surat rusak atau salah coblos.
“Surat suara cadangan sebesar 2,5% patut diduga merupakan penyalahgunaan hak pilih dan prinsip one person one vote one value atau sederhananya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali hingga semua surat suara cadangan terpakai atau kemungkinan yang lain ada pemilih yang tidak berhak tapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” ujar Bambang di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (12/2).
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatakan, pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan. Dikatakan, partisipasi pemilih 100% ini tidak didukung dengan data atau dokumen yang membuktikan kehadiran pemilih di TPS tersebut.
“Jika catatan terhadap kehadiran pemilih yang rendah dalam pilkada sebagai gejala yang hampir merata di semua pelaksanaan pilkada, maka kehadiran pemilih 100% harus diteliti dengan cermat oleh mahkamah, apakah murni karena partisipasi yang meningkat atau justru menunjukkan manipulasi yang terang-terangan terhadap satu daftar pemilih,” tutur Bambang.
Sementara itu, ahli pihak terkait, I Gusti Putu Artha menjelaskan bahwa penggunaan surat suara maksimal itu tidak hanya menguntungkan perolehan suara pihak terkait melainkan juga terdistribusi ke pemohon dan pasangan calon (paslon) lainnya.
Selain itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu juga menegaskan tidak ada catatan keberatan maupun kejadian khusus dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat distrik yang mempersoalkan penggunaan surat suara yang melebihi 100% tersebut.
“Penggunaan surat suara maksimal tersebut distribusi surat suaranya ke semua calon dan distrik-distrik tertentu justru malah pemohon yang menang, calon yang lain yang menang, tidak selalu menguntungkan pihak terkait,” kata Putu.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku termohon menghadirkan sejumlah petugas panitia pemilihan distrik (PPD) dalam persidangan. Pada pokoknya, termohon ingin mengutarakan Pilbup Mimika telah dilakukan dengan sistem one man one vote dan menepis dugaan adanya sistem noken di wilayah tersebut sebab para pemilih berbondong-bondong memenuhi TPS sejak pagi hari pada saat hari pemungutan suara.
“Proses pemilihan yang terjadi di Distrik Kwamki Narama pada saat tepat jam 6 pagi itu masyarakat sudah berbondong-bondong ke TPS masing-masing dengan jumlah yang sangat banyak untuk datang ke TPS dengan membawa KTP dan juga C. Undangan,” kata anggota PPD Kwamki Narama Franklin Delano Rumbiak.
Dia mengatakan, saksi mandat dari masing-masing pasangan calon serta pengawas pemilihan tingkat kelurahan dan distrik juga hadir di TPS. Seluruh saksi paslon pun menandatangani berita acara serta form C.
Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi menggugat hasil pilkada kepada MK dengan dalil partisipasi pemilih secara sempurna mencapai 100% terjadi di 12 distrik di Kabupaten Mimika.
Partisipasi pemilih di enam distrik lainnya bahkan melebihi 100% dari DPT. Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih yang mencapai 100% atau bahkan lebih terjadi di belasan distrik. Sehingga secara keseluruhan jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56%.
Menurut pemohon, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih. (Dev/J-2)
Pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada NTT dari sejumlah wilayah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
mencegah penularan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan mulai membuka layanan vaksinasi Qdenga (Dengue Tetravalent Vaccine)
PARA mama-mama atau perempuan Papua diharapkan dapat menjadi garda terdepan untuk mengentaskan korupsi di Bumi Cenderawasih.
PEREMPUAN Mimika diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menciptakan, membentuk, mengembangkan serta merawat budaya dan ekosistem antikorupsi.
KPK menyebut 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah).
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt. Bupati Mimika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved