Senin 06 Maret 2023, 21:31 WIB

Plt Bupati Mimika Nilai Kejati Papua Sewenang-wenang, Ini Alasannya

Selamat Saragih | Nusantara
Plt Bupati Mimika Nilai Kejati Papua Sewenang-wenang, Ini Alasannya

MI/Selamat Saragih
M Yasin Djamaluddin SH, MH, (memegang mic) Kuasa Hukum Johannes Rettob, memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (6/3)

 

FUNGSI kejaksaan sebagai penyidik perkara dan penuntut umum, membuat instansi penegak hukum itu menjadi lembaga yang sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara. Karena yang melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara adalah internal kejaksaan dalam hal ini notabene rekan kerja mereka sendiri.

Bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tapi di sisi lain juga sebagai penuntut. Hal itu mengakibatkan tidak ada Checks and Balances dalam proses penyidikan. Sehingga sangat mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kesewenang-wenangan kejaksaan itu, contohnya adalah penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, oleh Kejati Papua sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat terbang.

"Penetapan itu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan belum selesai, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli," kata M Yasin Djamaluddin SH, MH sebagai Kuasa Hukum, Johannes Rettob, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Selain itu, Audit BPK juga telah menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut. Demikian juga KPK telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan.

Karena itu, lanjut Yasin, pihaknya belum lama ini mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak. Namun hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan itu dikebiri Kejati Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan, dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan.

Yasin Djamaluddin menjelaskan, setelah mengetahui adanya Praperadilan tersebut, walaupun proses penyidikan belum selesai, yaitu belum ada pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejati Papua langsung melimpahkan berkas perkara itu ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan agar permohonan Praperadilan itu digugurkan sehingga Kejati Papua selamat dari proses penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty telah menjadi korban kesewenang-wenangan Kejati Papua dengan keberadaan pasal tersebut. Itu sangat merugikan dan menghilangkan hak tersangka untuk menguji proses penetapan tersangka yang benar, sesuai dengan asas due process of law,” kata M Yasin Djamaluddin.

Menilik bahwa praktik kesewenang-wenangan kejaksaan seperti itu mudah terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023. Pasal inilah yang sering digunakan Kejaksaan secara sewenang-wenang untuk menggugurkan hak para pencari keadilan.

Menurut M Yasin Djamaluddin, Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus ditafsirkan Mahkamah Konstitusi: Apabila Permohonan Praperadilan sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka Pokok Perkara haruslah ditangguhkan sampai adanya putusan Praperadilan agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik.

M Yasin Djamaluddin menambahkan, untuk menghindari Dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya yaitu Penuntutan bukan penyidikan. (N-3)

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Status Plt Bupati Mimika Jadi ...

Baca Juga

Dok. Yayasan Kitong Bisa

Inovasi Putra Papua, Aplikasi Perencanaan dan Pengembangan Desa Berbasis Digital

👤Dero Iqbal mahendra 🕔Minggu 26 Maret 2023, 16:22 WIB
Annes mengungkapkan penggunaan sistem digitalisasi penampungan dan penyaluran aspirasi akan membantu rencana pembangunan menjadi lebih...
MGN/M Nasir Putra.

Banjir Tinggi Terjang Ketapang Kalbar, Warga Lima Dusun Terisolasi

👤M Nasir Putra 🕔Minggu 26 Maret 2023, 15:40 WIB
Banjir melanda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketinggian banjir antara 60 cm hingga 1,5 meter. Akses jalan penghubung desa terputus....
Antara/Arnas Padda.

KKB Tembak Anggota TNI-Polri saat Tarawih, Kapendam: Aksi Biadab

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 26 Maret 2023, 14:40 WIB
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menembak dua anggota keamanan dari TNI dan Polri hingga tewas. Keduanya tengah melaksanakan ibadah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya