Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sehari menjelang penutupan pendaftaran terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada tingkat gubernur, bupati, dan walikota atau sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 294 laporan per Selasa (17/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Melansir dari laman resmi MK, total sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan berjumlah 17 permohonan. Adapun total sengketa pemilihan bupati mencapai 228 permohonan, sementara sengketa pemilihan wali kota berjumlah 49 permohonan.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Utara (1), Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), Papua Barat Daya (1), dan Sulawesi Tengah (1).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada tanggal 18 Desember 2024.
Kendati demikian, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan melebihi batas waktu. Hal ini disebabkan lembaga pengadilan tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.
“Prinsipnya adalah pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12).
Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim konstitusi akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.
“Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case atau kasus per kasus, tidak semuanya seperti itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan agar lebih transparan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan memutus seluruh perkara dan pembagian ke panel. Sidang MK huga bersifat sangat transparan dan telah ada pula peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait kode etik yang diperbaharui atas input MKMK untuk memperkuat upaya menjaga tidak ada konflik dan pengaruh kepentingan,” imbuhnya.
Selain itu, Enny menjelaskan bahwa permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.
Pascaregistrasi, hakim konstitusi segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada NTT dari sejumlah wilayah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved