Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.
Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.
Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.
Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (Ant/I-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada NTT dari sejumlah wilayah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved