Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat segera mengonversi perolehan suara Pileg 2024, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi jumlah kursi di parlemen. Konversi itu baru bakal dilakukan setelah proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
Menurut aturan yang ada, pendaftaran sengketa PHPU ke MK dapat dilakukan setelah KPU menetapkan hasil pemilu. KPU sendiri menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," sambungnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan jika peserta Pemilu 2024 memperkarakan hasil pemilu legislatif tertentu ke MK, pihaknya belum dapat mengonversinya menjadi kursi caleg terpilih.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved