Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat segera mengonversi perolehan suara Pileg 2024, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi jumlah kursi di parlemen. Konversi itu baru bakal dilakukan setelah proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
Menurut aturan yang ada, pendaftaran sengketa PHPU ke MK dapat dilakukan setelah KPU menetapkan hasil pemilu. KPU sendiri menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," sambungnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan jika peserta Pemilu 2024 memperkarakan hasil pemilu legislatif tertentu ke MK, pihaknya belum dapat mengonversinya menjadi kursi caleg terpilih.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved