Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REKAPITULASI dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 rampung dilakukan pada Rabu (20/3) malam. Itu ditandai dengan penandatangan Keputusan KPU Nomor 360/2024 pada pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, KPU segera menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sendiri sudah dapat diajukan peserta pemilu setelah pukul 22.19 atau setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU. Peserta pemilu memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan perkara PHPU ke MK.
"Sejak saat itu (22.19 WIB), 3x24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," aku Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Menurut Hasyim, pihaknya juga segera mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke MK. Ia mengatakan, kehadiran KPU di MK nantinya merupakan bentuk pertangungjawaban lembaga tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari tahapan awal sampai hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya sudah berikhtiar sekuat mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kendati demikian, catatan keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara menjadi hal yang tidak dapat terelakkan bagi KPU.
"Yang bisa jadi itu menjadi bagian dari berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selain KPU, persiapan menghadapi sengketa di MK juga dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan data pelanggaran dan laporan hasil pengawasan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin, yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved