Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REKAPITULASI dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 rampung dilakukan pada Rabu (20/3) malam. Itu ditandai dengan penandatangan Keputusan KPU Nomor 360/2024 pada pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, KPU segera menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sendiri sudah dapat diajukan peserta pemilu setelah pukul 22.19 atau setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU. Peserta pemilu memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan perkara PHPU ke MK.
"Sejak saat itu (22.19 WIB), 3x24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," aku Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Menurut Hasyim, pihaknya juga segera mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke MK. Ia mengatakan, kehadiran KPU di MK nantinya merupakan bentuk pertangungjawaban lembaga tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari tahapan awal sampai hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya sudah berikhtiar sekuat mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kendati demikian, catatan keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara menjadi hal yang tidak dapat terelakkan bagi KPU.
"Yang bisa jadi itu menjadi bagian dari berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selain KPU, persiapan menghadapi sengketa di MK juga dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan data pelanggaran dan laporan hasil pengawasan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin, yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved