Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gugatan tersebut teregistrasi di MK, Jumat (3/1) dengan KPU Sulsel sebagai termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Tim hukum DIA optimistis permohonan mereka memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke sidang pleno. Juru Bicara Tim Hukum Danny-Azhar, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa MK akan segera menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keabsahan permohonan.
“Sidang pendahuluan ini akan memeriksa formil gugatan, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan apakah masuk dalam kewenangan MK,” ujar Asri di Makassar, diterima Minggu (5/1).
Ia juga menekankan bahwa gugatan ini jelas berfokus pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel.
Menurut Asri, meskipun ada kemungkinan adanya saran atau perbaikan dari hakim, pihaknya percaya bahwa tim hukum yang solid akan membuat gugatan ini dapat dilanjutkan ke sidang pleno.
“Insya Allah, dengan bukti dan saksi yang ada, kami yakin gugatan ini akan diterima dan membawa keadilan bagi rakyat Sulsel,” tambah Asri.
Gugatan ini sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024, dengan permohonan agar MK meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel yang dinilai tidak mencerminkan suara rakyat secara adil.
Tim hukum pasangan DIA menduga adanya kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan, yang akhirnya menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, yaitu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. (LN/J-3)
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved