Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Hakim Mahkamah konstitusi (MK), Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 dalam agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait.
Pada awal persidangan, KPU Jatim melalui kuasa hukumnya, Josua Victor mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan mereka ke MK karena tak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara hasil rekapitulasi.
“Legal standing kami bacakan sedikit. Menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Josua dalam sidang gugatan sengketa nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025
Lalu Hakim Saldi memotong pembacaan tersebut dan meminta pihak KPU untuk menyampaikan hal-hal yang penting saja.
“Ya sudah cukup, biar enggak usah dibacakan. Intinya kan tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati angka ..,” jelas hakim MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang di Panel 2.
“Kami akan mempertegas sedikit Yang Mulia,” timpal Josua.
“Enggak perlu. Yang lain,” tegas Saldi
Dalam pokok permohonan, KPU melalui tim kuasa hukum menolak seluruh dalil yang dilayangkan Risma-Gus Hans.
Menurutnya, penetapan hasil Pilgub Jatim telah sesuai rekapitulasi tingkat provinsi yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Meski begitu, Hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU untuk menjawab dalil pemohon terkait dugaan perolehan suara 100 persen Khofifah-Emil di total 94 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten kota.
“Begini, coba Bapak jawab, itu kan ada suara yang 100 persen untuk satu paslon. Itu ada di berapa TPS? Sekarang saya minta ke situ. Itu berapa TPS kejadiannya?” kata Saldi.
“Jadi lawyer itu harus correct, Pak,” tegas Saldi.
"Betul Yang Mulia. Cuma kami di sini karena tidak disebutkan secara spesifik, maka kami menanggapinya juga per dalil yang disampaikan,” timpal Joshua.
“Bukan. Ada 94 TPS yang dikatakan 100 persen itu. Coba Anda jelaskan. Apa bantahan KPU terkait dengan itu,” kata Saldi.
Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum KPU tak bisa mengungkap data rinci soal dugaan penambahan suara 100 persen untuk Khofifah-Emil di sejumlah TPS. Termasuk surat form yang tidak ditandatangani saksi Risma-Gus Hans di tingkat kecamatan.
“Data soal itu baru bisa disampaikan om kuasa hukum dari pihak Bawaslu. Menurut data Bawaslu, dari 38 kota, saksi Risma-Hans hanya memberikan tanda tangan form daftar pemilih hanya di 17 kabupaten kota,” kata Joshua.
“Oke makasih. Ini kayaknya Bawaslu lebih bekerja dibanding KPU ini,” jawab Saldi.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans melalui kuasa hukumnya, Triwiyono dalam materi perkaranya, menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
“Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono pada sidang sebelumnya, (8/1).
Pencoretan hasil suara paslon 03 itu kata Tri, menurunkan angka suara sehingga perolehan suara tidak sebenarnya terjadi. (Dev/P-2)
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
Irving menyebut bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved