Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi telah mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto. Permohonan tersebut diregistrasi dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4) pukul 14.00 WIB.
Akan tetapi pasangan Sugianto yakni Calon Bupati nomor urut 1 menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto dilakukan secara sepihak dan menegaskan dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangannya pada, Senin (21/4).
Irving menyebut bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut. Ia juga mengatakan akan hadir secara perdana dalam sidang untuk mencabut permohonan tersebut secara resmi di hadapan majelis hakim.
“InsyaAllah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.
Irving mengakui bahwa dinamika Pilkada Kabupaten Siak disertai dengan berbagai peristiwa yang harus diselesaikan, ia berharap MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irving menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.
“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi. (Dev/P-3)
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
TIM SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah yang menjadi korban tenggelam di Sungai Ngaso, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved