Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto mengungkapkan Pilkada Sumut beda dengan Pilkada lainnya karena Bobby merupakan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang, saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan di MK, Senin (13/1).
Bambang mempersoalkan dengan hubungan Jokowi dengan Bobby sebagai mertua dan menantu tersebut menjadi sinyal adanya cawe-cawe dalam Pilkada Sumut.
"Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan 'menjelma' menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan," sambungnya.
Bambang juga mempersoalkan adanya keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam memenangkan Bobby Nasution. Ia menyebut salah satunya Plt. Bupati Tapanuli Selatan yang mengarahkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih Bobby Nasution dan ancaman serta intimidasi jika tidak memilih.
Sementara itu, ia menyebut adanya kepala desa di Kabupaten Asahan mengarahkan pemilih untuk memilih Bobby Nasution dengan membagikan sembako. Ada pula keterlibatan Pejabat Gubernur Sumatera Utara dengan keaktifannya membawa Pihak Terkait untuk keliling daerah melalui acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024”.
Bambang juga mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Bambang meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS. (Faj/I-2)
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.
Majelis Hakim Konstitusi menilai pasangan Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Gugatan sengketa hasil pilkada Sumatra Utara (Sumut) kembali digelar, Kubu Bobby Nasution membantah adanya cawe-cawe Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Agus Fatoni.
PASANGAN Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) ke MK menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024.
Edy-Hasan juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya karena diduga melakukan pelanggaran TSM selama pilkada berlangsung.
Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved