Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Pihak Bobby Nasution Bantah Cawe-Cawe Pj.Gubernur

Devi Harahap
22/1/2025 13:23
Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Pihak Bobby Nasution Bantah Cawe-Cawe Pj.Gubernur
Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution(Antara Foto)

GUGATAN sengketa pilkada Sumatra Utara (Sumut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa termohon KPU dan Bawaslu serta pihak terkait pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Kubu Bobby Nasution membantah adanya cawe-cawe Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Agus Fatoni.

Pada sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1). Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya membantah tudingan Edy Rahmayadi terkait dalil yang menyatakan adanya pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.

“Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara,” ujar pengacara tim Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara dalam sidang.

Rivai juga membantah tuduhan yang menyebut safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumur digelar untuk memenangkan pasangan Bobby-Surya. 

“Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah,” kata Rivai. 

Diketahui dalam dalilnya, Edy-Hasan menyebut Pj Gubernur Sumut sengaja mengundang mantu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), itu hadir untuk memperkenalkan kepada hadirin dalam rangka mendongkrak elektoral. 

“Bahwa banyak masyarakat mempertanyakan apa urgensinya Pj Gubernur Sumatera Utara membawa atau melibatkan Bobby yang kemudian menjadi calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 yang saat itu telah digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara,” tulis permohonan Edy-Hasan. 

Sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Bobby-Surya dan menetapkan Edy-Hasan sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto mengatakan bahwa ada 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan delapan TPS pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sumut imbas bencana banjir dan longsor pada 27 November 2024. Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di lima kabupaten/kota.

“Diluar dari itu, meskipun nomenklaturnya susulan atau lanjutan kan tetap bisa dilaksanakan, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?” tanya Hakim Suhartoyo.

“Tidak ada,” jawab Unoto.

Selain itu, Unoto membantah dalil pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran TSM. Unoto mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

“Menurut dalil pemohon di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS, sehingga patut diduga jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya, ini dalil pemohon,” tuturnya.

Selain itu, Unoto mengatakan bahwa KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS dari TPS 3 untuk Kelurahan Darat, Medan Baru.

“Dalam klasifikasi tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata KPPS beserta seluruh penyelenggara yang ada di TPS lupa untuk meminta pemilih mengisi daftar hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih. Raja mengatakan petugas KPPS lalu mendatangi para pemilih untuk meminta tanda tangan.

“Kami sudah tindak lanjuti dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS untuk dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan alat bukti,” ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.

“Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Payung Harahap mengatakan terkait dalil mengenai banyaknya daerah Kabupaten/Kota yang tingkat partisipasinya rendah karena hujan deras, banjir dan longsor, hal tersebut dinyatakan sudah ditindaklanjuti dengan permohonan suara lanjutan dan pemilihan ulang. 

“Seluruh Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 November di pukul 10 pagi terkait beberapa TPS yang terdapat banjir, kami mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran sebagai tindak lanjut untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mengeluarkan PSS dan juga permohonan pemilihan suara susulan,” ujar Payung. 

“Semua sudah bisa dilaksanakan dengan pemohonan suara susulan maupun lanjutan, seluruhnya sudah diakomodir melalui PSS dan PSL sehingga pelaksanaan PSL dan PSL seluruhnya sudah kita anggap melaksanakan permohonan suara,” lanjutnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya