Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
GERBONG birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kembali berguncang. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sumut, Zakir Daulay, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, menambah panjang daftar pejabat eselon II yang menanggalkan kursi kekuasaan di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pihaknya pada Senin (2/3). Meski tidak merinci alasan personal di balik keputusan tersebut, Sutan menyebut hal ini berkaitan dengan penyesuaian regulasi organisasi.
"Berdasarkan aturan baru yang telah disahkan, dinas perkebunan dan peternakan akan dilebur ke dinas pertanian dan ketahanan pangan," ujar Sutan, Selasa (3/3).
Dampak Perubahan SOTK
Menurut Sutan, penggabungan instansi tersebut merupakan implementasi dari perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Saat ini, proses integrasi dinas tersebut sedang dalam tahap persiapan dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
Tren Mundurnya Pejabat Eselon II
Keputusan Zakir Daulay menjadikan dirinya sebagai pejabat ke-7 yang mundur sejak Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025. Fenomena ini memicu sorotan publik lantaran terjadi dalam kurun waktu yang relatif singkat dengan alasan yang beragam, mulai dari alasan kesehatan, keluarga, hingga persoalan hukum.
Berikut adalah rekam jejak gelombang pengunduran diri pejabat Pemprov Sumut setahun terakhir:
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas internal birokrasi di Sumatera Utara, mengingat krusialnya posisi-posisi tersebut dalam menjalankan program pembangunan daerah. (YP/P-2)
Penilaian itu muncul seiring alokasi dana Rp28 miliar dalam APBD Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial yang digelar empat kali setahun.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Tekanan tersebut dipicu guncangan lanjutan pasca-pengunduran diri sejumlah pejabat kunci sektor keuangan yang berpotensi dipersepsikan investor sebagai sinyal adanya masalah struktural.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved