Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Zakir Daulay Jadi Nama Ketujuh dalam Daftar Pejabat Mundur di Era Bobby Nasution

Yoseph Pencawan
03/3/2026 13:15
Zakir Daulay Jadi Nama Ketujuh dalam Daftar Pejabat Mundur di Era Bobby Nasution
Kantor Gubernur Sumatra Utara .(MI/Yoseph Pencawan)

GERBONG birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kembali berguncang. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sumut, Zakir Daulay, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, menambah panjang daftar pejabat eselon II yang menanggalkan kursi kekuasaan di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pihaknya pada Senin (2/3). Meski tidak merinci alasan personal di balik keputusan tersebut, Sutan menyebut hal ini berkaitan dengan penyesuaian regulasi organisasi.

"Berdasarkan aturan baru yang telah disahkan, dinas perkebunan dan peternakan akan dilebur ke dinas pertanian dan ketahanan pangan," ujar Sutan, Selasa (3/3).

Dampak Perubahan SOTK
Menurut Sutan, penggabungan instansi tersebut merupakan implementasi dari perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Saat ini, proses integrasi dinas tersebut sedang dalam tahap persiapan dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Tren Mundurnya Pejabat Eselon II
Keputusan Zakir Daulay menjadikan dirinya sebagai pejabat ke-7 yang mundur sejak Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025. Fenomena ini memicu sorotan publik lantaran terjadi dalam kurun waktu yang relatif singkat dengan alasan yang beragam, mulai dari alasan kesehatan, keluarga, hingga persoalan hukum.

Berikut adalah rekam jejak gelombang pengunduran diri pejabat Pemprov Sumut setahun terakhir:

  1.     Zakir Daulay (2 Maret 2026): Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Alasan SOTK).
  2.     Rajali (20 Oktober 2025): Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Alasan kesehatan).
  3.     Hasmirizal (14 Oktober 2025): Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Alasan keluarga).
  4.     Muhammad Rahmadani (Mei 2025): Kepala BKAD (Alasan melanjutkan pendidikan).
  5.     Ilyas Sitorus (24 Maret 2025): Kepala Dinas Kominfo (Pensiun dini mendadak, sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi).
  6.     Hendra Dermawan (9 Februari 2025): Kepala Dinas PUPR (Alasan tidak sanggup bekerja maksimal).
  7.     Fitra Kurnia (9 Februari 2025): Kepala Dinas Perindag ESDM (Alasan fokus keluarga).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas internal birokrasi di Sumatera Utara, mengingat krusialnya posisi-posisi tersebut dalam menjalankan program pembangunan daerah. (YP/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya