Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Gebyar Pajak Hamburkan Rp28 Miliar APBD Sumut, Bobby Dinilai Cederai Efisiensi dan Transparansi

Yoseph Pencawan
04/2/2026 23:34
Gebyar Pajak Hamburkan Rp28 Miliar APBD Sumut, Bobby Dinilai Cederai Efisiensi dan Transparansi
Kantor Gubernur Sumut(MI/Yoseph Pencawan )

FORUM Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumatra Utara menilai program Gebyar Pajak oleh Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution berpotensi mencederai prinsip efisiensi dan transparansi anggaran. Penilaian itu muncul seiring alokasi dana Rp28 miliar dalam APBD Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial yang digelar empat kali setahun.

Analis Anggaran FITRA Sumut Elfenda Ananda menyatakan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan merancang program peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Namun di tengah tekanan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, serta kebutuhan realokasi anggaran ke infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran.

"Belanja pemerintah seharusnya berbasis kebutuhan prioritas. Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur pada penerimaan daerah, efektivitasnya patut dipertanyakan," ungkapnya, Rabu (4/2).

Menurut Elfenda, Bobby perlu memahami prinsip value for money yang menuntut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam setiap belanja publik. Dengan anggaran Rp28 miliar, FITRA meminta bukti empiris bahwa program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau peningkatan transaksi pembayaran.

FITRA juga menyoroti aspek tata kelola anggaran program tersebut. Jika program tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, kondisi itu dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Dari sisi kebijakan, FITRA menilai target kenaikan PAD sebesar 10-20% dari kegiatan seremonial sulit dibenarkan secara realistis. Biaya pemulihan yang tinggi dinilai berisiko tidak sebanding dengan hasil jika tidak disertai upaya penguatan ekonomi masyarakat.

FITRA mengingatkan program tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi ini juga dinilai tidak sejalan dengan narasi kebijakan efisiensi yang diusung Bobby.

FITRA mendorong langkah korektif berupa audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, serta pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, FITRA meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan laman LPSE, potensi pemenang tender proyek Gebyar Pajak adalah PT Swara Lentera beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Proyek berpagu Rp28.015.063.000 itu ditawar senilai Rp27.819.786.810 dengan kode tender 10109089000 dan saat ini masih berada pada masa sanggah sejak 9 Januari 2026. (YP/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya