Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi, meski hakim Tipikor Medan telah memerintahkan demikian dalam kasus korupsi jalan di Sumut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut sikap KPK tersebut tidak bisa dibiarkan karena dianggap mengabaikan perintah pengadilan. Atas dasar itu, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
“Kami menilai KPK telah melakukan pembangkangan hukum. Hakim sudah memerintahkan pemanggilan Bobby, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan,” ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/11).
Gugatan praperadilan itu diajukan untuk mendorong KPK agar segera memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Boyamin, proses hukum menjadi janggal karena pihak yang seharusnya diperiksa justru tidak dipanggil. Selain persoalan pemanggilan Bobby, MAKI juga menyoroti dua kejanggalan lain yang turut dimasukkan dalam gugatan.
Pertama, lanjut Boyamin, terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar dari surat dakwaan Topan Ginting, padahal uang tersebut ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Uang itu ditemukan di rumah Topan saat OTT, tapi tiba-tiba tidak muncul dalam dakwaan. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Boyamin.
Selain itu, Boyakin menuturkan kejanggalan kedua yaitu KPK dianggap tidak menjalankan tindakan hukum terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
“Kalau sudah dipanggil dua kali dan mangkir, seharusnya ada surat perintah membawa. Tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Boyamin menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi untuk memastikan seluruh pihak diperlakukan setara di mata hukum.
“Gugatan ini untuk memaksa KPK memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta menjelaskan keberadaan uang Rp2,8 miliar yang pernah disita,” ujarnya.
Boyamin menuturkan sidang perdana praperadilan MAKI melawan KPK dijadwalkan digelar pada 5 Desember 2025. (H-4)
Penilaian itu muncul seiring alokasi dana Rp28 miliar dalam APBD Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial yang digelar empat kali setahun.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
KPK tidak mau menyampuri keputusan Dewas yang mengusut laporan tersebut. Tapi, KPK mengeklaim penyidik sampai jaksa tidak melakukan kesalahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved