Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MAKI Gugat KPK Akibat Bobby Nasution tak Kunjung Dipanggil soal Korupsi Jalan Sumut

Devi Harahap
28/11/2025 11:35
MAKI Gugat KPK Akibat Bobby Nasution tak Kunjung Dipanggil soal Korupsi Jalan Sumut
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjalan keluar usai hadir dalam rapat koordinasi dan supervisi wilayah Sumatera Utara di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Senin (28/4/2025)(MI/Susanto)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan pada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi, meski hakim Tipikor Medan telah memerintahkan demikian dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut sikap KPK tersebut tidak bisa dibiarkan karena dianggap mengabaikan perintah pengadilan. Atas dasar itu, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

“Kami menilai KPK telah melakukan pembangkangan hukum. Hakim sudah memerintahkan pemanggilan Bobby, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan,” ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/11).

Gugatan praperadilan itu diajukan untuk mendorong KPK agar segera memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting dan sejumlah pihak lainnya. 

Menurut Boyamin, proses hukum menjadi janggal karena pihak yang seharusnya diperiksa justru tidak dipanggil. Selain persoalan pemanggilan Bobby, MAKI juga menyoroti dua kejanggalan lain yang turut dimasukkan dalam gugatan. 

Pertama, lanjut Boyamin, terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar dari surat dakwaan Topan Ginting, padahal uang tersebut ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Uang itu ditemukan di rumah Topan saat OTT, tapi tiba-tiba tidak muncul dalam dakwaan. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Boyamin.

Selain itu, Boyakin menuturkan kejanggalan kedua yaitu KPK dianggap tidak menjalankan tindakan hukum terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

“Kalau sudah dipanggil dua kali dan mangkir, seharusnya ada surat perintah membawa. Tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Boyamin menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi untuk memastikan seluruh pihak diperlakukan setara di mata hukum.

“Gugatan ini untuk memaksa KPK memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta menjelaskan keberadaan uang Rp2,8 miliar yang pernah disita,” ujarnya.

Boyamin menuturkan sidang perdana praperadilan MAKI melawan KPK dijadwalkan digelar pada 5 Desember 2025. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik