Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kubu Edy Rahmayadi Singgung Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumut

Rahmatul Fajri
13/1/2025 12:59
Kubu Edy Rahmayadi Singgung Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumut
Sekjen Partai Buruh Fery Nurzali (kanan) menyerahkan Surat B1 KWK dukungan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala untuk Pilgub 2024(Dok.Partai Buruh Sumut)

PASANGAN Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. 

Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berpartisipasi karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang juga mengungkap adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebutkan jika tidak ada kecurangan, perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. 

Sementara perolehan suara yang benar menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.

“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata Bambang, ketika sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (13/1).

Atas pelanggaran tersebut, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK untuk menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.

Edy-Hasan juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya