Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HAKIM Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru dalam melanjutkan pemungutan suara meski terdapat satu pasangan calon (paslon) yang telah dinyatakan didiskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertanyaan itu disampaikan Enny dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (22/1). Enny menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tahun 2024 lalu.
Enny mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan KPU yang tetap melangsungkan pemungutan suara meskipun paslon tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
“Dasarnya apa? jika dianggap ada dua paslon, lalu satu paslon didiskualifikasi, apa dasar hukumnya untuk melanjutkan pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru?” kata Enny.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Akan tetapi, Enny kembali mempertanyakan bagaimana KPU dapat melaksanakan SK 1774 yang menganggap suara paslon yang telah didiskualifikasi sebagai suara tidak sah, mengingat Pasal 54c tidak mengatur soal hal tersebut.
Terkait hal itu, Andi mengakui adanya kekosongan hukum terkait imbas pendiskualifikasian paslon. Ia kemudian terlihat kesulitan saat menjawab pertanyaan Enny.
“Memang kami sadari ada kekosongan hukum dalam kasus ini, kami belum menemukan jawaban yang tepat," jawab Andi.
Lebih lanjut, Enny juga mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada pemilih tentang adanya pasangan calon yang didiskualifikasi, namun gambar paslon tersebut tetap ada di surat suara. Atas hal tersebut, Hakim Enny meragukan efektivitas sosialisasi tersebut.
“Apakah sosialisasi cukup dilakukan seperti itu? lantas bagaimana KPU Kota Banjarbaru menjelaskan hal ini kepada pemilih?” tanyanya.
Tak sampai di situ, Enny juga kembali menanyakan dasar hukum yang dijadikan landasan atas keputusan suara yang dianggap tidak sah bagi paslon terdiskualifikasi namun tetap tertera di surat suara. Ia pun menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dan kuat dalam hal menjalankan hal ini.
“Kalau suara dinyatakan tidak sah, itu sudah diatur. Tapi yang saya ingin tahu bagaimana dengan dasar hukum yang jelas ketika paslon yang sudah didiskualifikasi tetap muncul di surat suara,” tuturnya.
KPU Banjarbaru menjawab bahwa SK 1774 sebagai dasar implementasi keputusan mereka, meskipun Enny menganggap dasar tersebut belum cukup kuat secara hukum.
“Setelah menerima SK 1774, kami segera berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi kepada publik dan KPPS, yang kemudian ditempelkan pengumuman kepada pemilih,” jela Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel 2 Arief Hidayat, juga mempertanyakan imbas yang akan timbul jika pemungutan suara tetap dilanjutkan, mengingat ada tiga kemungkinan dampak bagi pemilih.
“Saya kira sosialisasi yang dilakukan bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih, karena jika mereka memilih pasangan yang didiskualifikasi, suara mereka tidak sah. Ini tentu berdampak pada partisipasi yang rendah terhadap proses Pilkada itu,” jelas Arief.
Enny juga kembali menanyakan dasar hukum suara dinyatakan tidak sah bagi paslon yang didiskualifikasi dengan gambar yang masih ada di surat suara. Menurutnya, tidak ada landasan hukum mengenai hal tersebut.
Namun, Andi menjawab bahwa KPU Banjarbaru tetap menjadikan SK 1774 sebagai pegangan dalam pelaksana implementasi pemungutan suara. (Dev/I-2)
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved