Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved