Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PELANTIKAN wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 di Kota Tanjungpinang terancam ditunda hingga Maret 2025.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih untuk bupati dan wakil bupati, lalu wali kota dan wakil wali kota digelar serentak tanggal 10 Februari 2025.
"Sementara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025," ujar Andri, dikutip Rabu (15/1).
Ia menjelaskan perihal penunaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih disebabkan oleh sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses itu berlangsung diperkirakan selesai 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih perlu menunggu proses sengketa pilkada di MK selesai.
"Untuk lebih lanjutnya, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat perihal pelantikan kepala daerah terpilih," imbuh dia.
KPU Tanjungpinang secara resmi telah menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030, ialah calon nomor urut 02 Lis Darmansyah dan Raja Ariza. KPU telah menyerahkan berkas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih ke DPRD setempat, untuk kemudian diproses menuju pelantikan. (Ant/H-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved