Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 di Kota Tanjungpinang terancam ditunda hingga Maret 2025.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih untuk bupati dan wakil bupati, lalu wali kota dan wakil wali kota digelar serentak tanggal 10 Februari 2025.
"Sementara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025," ujar Andri, dikutip Rabu (15/1).
Ia menjelaskan perihal penunaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih disebabkan oleh sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses itu berlangsung diperkirakan selesai 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih perlu menunggu proses sengketa pilkada di MK selesai.
"Untuk lebih lanjutnya, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat perihal pelantikan kepala daerah terpilih," imbuh dia.
KPU Tanjungpinang secara resmi telah menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030, ialah calon nomor urut 02 Lis Darmansyah dan Raja Ariza. KPU telah menyerahkan berkas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih ke DPRD setempat, untuk kemudian diproses menuju pelantikan. (Ant/H-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved