Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelantikan Wali Kota Tanjungpinang Terancam Ditunda, Ini Penjelasan KPU

Indriyani Astuti
15/1/2025 10:46
Pelantikan Wali Kota Tanjungpinang Terancam Ditunda, Ini Penjelasan KPU
ilustrasi(Dok.MI)

PELANTIKAN wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 di Kota Tanjungpinang terancam ditunda hingga Maret 2025.  

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih untuk bupati dan wakil bupati, lalu wali kota dan wakil wali kota digelar serentak tanggal 10 Februari 2025.

"Sementara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025," ujar Andri, dikutip Rabu (15/1).
    
Ia menjelaskan perihal penunaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih disebabkan oleh sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses itu berlangsung diperkirakan selesai 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih perlu menunggu proses sengketa pilkada di MK selesai.

"Untuk lebih lanjutnya, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat perihal pelantikan kepala daerah terpilih," imbuh dia.
    
KPU Tanjungpinang secara resmi telah menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030, ialah calon nomor urut 02 Lis Darmansyah dan Raja Ariza. KPU telah menyerahkan berkas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih ke DPRD setempat, untuk kemudian diproses menuju pelantikan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya