Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024. Agenda sidang ketiga untuk Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Dalam persidangan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming) menghadirkan saksi Sri Meirina, Rizaldi, dan Mayrest Kurniawan.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. Sedangkan Termohon (KPU Kabupaten Bangka Barat) menghadirkan Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.
Saksi Pemohon Rizaldi selaku kordinator Desa Sinar Manik dari Pihak Terkait pada saat pemilihan menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan, ia diperintahkan untuk mengumpulkan 148 orang untuk memberikan dukungan pada Paslon Nomor Urut 02. Dari jumlah tersebut hanya 110 orang yang dapat memberikan dukungan usai dilakukan verifikasi data.
“Ketika 110 nama sudah didapatkan, pada 24 November 2024 kami dapat uang dan dibagikan 1 hari sebelum pencoblosan senilai 11 juta dan honor kami 1,5 juta dengan menandatangani tanda terima dengan meterai Rp10.000,” ujar Rizaldi di Ruang Sidang Panel 1 MK pada Senin (10/2).
Lebih lanjut, Rizaldi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan keempat koordinator yang ada di TPS untuk dibagikan ke masyarakat.
“Kami saat pemberiannya bertahap, TPS 1 ada 23 orang, 27 orang untuk TPS 2, 30 orang untuk TPS 3, dan 30 TPS 4, dan masing-masing dikasih Rp100.000,” kata Rizaldi.
Hal senada juga disebutkan oleh Sri Meirina sebagai saksi Pemohon yang pada saat pemilihan merupakan saksi mandat dari Paslon 02 di TPS 012 Kel. Sungai Daeng. Ia menceritakan bahwa dirinya benar turut membagikan uang kepada 25 orang pemilih di beberapa TPS.
“Saya membagikan uang (Rp100.000) dari Tim Sukses Markus (Pihak Terkait) sehari sebelum pencoblosan dengan datang ke rumah masing-masing,” terang Meirina menyebutkan jumlah pemilih yang diberikan uang untuk memberikan dukungan kepada Pihak Terkait.
Jarak TPS dan Pemilih
Sementara itu, saksi pihak terkait sekaligus Ketua PPK Kecamatan Mentok, Fitriansyah Perdana Putra menginformasikan jarak TPS pada daerah-daerah tersebut dari rumah penduduk paling jauh sekitar 2-3 menit, sehingga tidak benar jika petugas tidak melakukan verifikasi terhadap pemilih yang datang ke TPS di 5 kelurahan.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai pedoman teknis pemilihan dan memastikan pemilih terdaftar di DPT dan saya melakukan monitoring, saya ada di TPS 2 Desa Keranggan,” jelas Fitriansyah.
Sementara itu, Ahli yang dihadirkan Pemoho, Yance Arizona selaku dalam keterangannya menyatakan bahwa pada perkara ini, termohon telah mengajukan hibah pengadaan TPS kepada pemerintah daerah (Pemda). Namun Termohon akhirnya membentuk 341 TPS atau lebih rendah dari jumlah TPS, yang disebutkan dalam proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemda.
“Lalu apakah pengurangan ini berpengaruh pada partisipasi pemilih? Pada daerah Bangka Belitung terdapat 7 kabupaten/kota dan Bangka Barat berada pada posisi nomor 3. Dalam mengukur TPS dengan partisipasi, maka baiknya membandingkan partisipasi tersebut dengan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun sebelum-sebelumnya di tempat tersebut, baik pilres ataupun pilkada, berapa jumlah DPT-nya,” katanya.
Menurut Yance, hal tersebut memiliki dampak terhadap Pilkada Bangka Barat, sebab berkurangnya jumlah TPS akan mengakibatkan berkurangnya layanan dari penyelenggara pemilihan kepada masyarakat, dan berkurangnya partisipasi pemilih serta paslon akan dirugikan.
Sementara itu, Ahli Termohon I Gusti Putu Artha memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bangka Barat karena penghematan yang dilakukan dengan pengurangan jumlah TPS. Menurutnya, pengurangan jumlah TPS tidak ada hubungannya dengan penurunan jumlah pemilih yang berdampak pada untung/rugi yang dialami salah satu paslon.
“Hal yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi orang dengan menempatkan pemilih sejumlah 600 orang per TPS,” tegas Artha.
Pada kesempatan yang sama, Ahli dari Pihak Terkait, Maruarar Siahaan mengatakan faktor anti petahana pada masa-masa pemilihan menjadi pemicu yang cepat diketahui dalam menentukan sikap pemilih. Sehingga katanya, tidak jarang seorang petahana kalah dalam pemilihan berikutnya sebab potensinya telah terekam oleh pemilih pada masa-masa pemerintahan sebelumnya.
“Dari sudut struktur pelanggaran TSM itu terkait dengan struktur yang ada pada incumbent bukan pada penantang,” jelas Maruarar.
Sebelumnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan gugatan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik uang yang terjadi pada enam kecamatan. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Paslon 02 menyertakan Anggota DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik uang pada agenda-agenda tersebut.
Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih. (Dev/I-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved