Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai perdebatan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki tantangan masing-masing, namun persoalan terbesar saat ini justru terletak pada praktik moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
“Kalau dari perspektif gender, sistem proporsional daftar terbuka sekarang ini memang tidak ramah gender,” kata Doli dalam keterangannya, hari ini.
Ia menjelaskan bahwa kompetisi yang keras membuat perempuan sulit menembus struktur politik.
“Ketika awal hanya 9%, sekarang memang naik jadi sekitar 22%. Ini perkembangan positif, tetapi tetap belum mencapai 30%sebagaimana kita harapkan,” ujarnya.
Namun di balik kenaikan angka representasi perempuan itu, Doli menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat.
“Sistem ini paling memberikan kontribusi terhadap moral hazard pemilu. Kami disuruh bersaing dua kali, bukan hanya dengan lawan partai lain tetapi dengan teman sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, ketentuan yang minim detail mengenai praktik kampanye dan pendanaan semakin membuka ruang penyimpangan.
Atas dasar itu, ia menilai perlu ada kajian serius terhadap opsi kembali ke proporsional tertutup, atau bahkan menerapkan sistem campuran.
“Pilihannya adalah tetap seperti sekarang, kembali ke proporsional tertutup, atau mengkaji sistem campuran sebagaimana beberapa negara lakukan,” katanya.
Doli juga menyoroti masalah district magnitude atau besaran kursi tiap daerah pemilihan. Menurutnya, besaran saat ini tidak masuk akal karena memaksa pemilih mengenali jumlah calon yang sangat besar.
“Saya dapat data dari teman-teman Perludem, di Jawa Barat 1 itu pemilih harus mengenali 1.230-an calon hanya untuk memilih 51 orang. Dalam waktu tiga bulan itu jelas mustahil,” ujarnya.
Akibatnya, kata Doli, wajar jika kedekatan antara wakil dan konstituen rendah, bahkan memicu ketidakpuasan publik hanya dalam hitungan bulan setelah pelantikan. Ia mengusulkan agar rentang besaran dapil dipersempit.
“Kalau sekarang 3-10 kursi untuk DPR, mungkin bisa jadi 3-6 atau maksimal 3-8,” kata dia.
Doli menilai metode konversi suara ke kursi harus dikaji ulang agar lebih adil. Selain itu, ia menyoroti efek putusan MK Nomor 135 yang sempat menimbulkan perdebatan terkait masa jabatan DPRD dan keserentakan pemilu.
“Putusan MK itu memberi pesan kuat bahwa keserentakan harus diatur ulang. Menurut saya, pola seperti tahun 2004 bisa dipertimbangkan yaitu Pileg dulu, lalu Pilpres beberapa bulan setelahnya. Pemisahan itu dapat mencegah isu pileg tenggelam oleh dominasi isu Pilpres,”
Ia juga menyebut bahwa RUU Pemilu harus lebih rinci dalam mengatur pelanggaran dan sanksi untuk mengurangi moral hazard.
“Sekarang spanduk berlebihan, transaksi, atau sumbangan itu tidak ada sanksinya. Undang-undang baru harus merumuskan secara detail jenis pelanggaran dan pidana pemilu serta sanksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menilai KPU dan Bawaslu perlu didesain ulang untuk memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Bawaslu bisa diarahkan menjadi badan pengawas ajudikasi pemilu, fokus pada sanksi administratif seperti diskualifikasi,” katanya. (Dev/P-1)
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved