Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu: Sistem E-Rekap bisa jadi Alat Kontrol Publik

Indriyani Astuti
25/8/2020 14:58
Bawaslu: Sistem E-Rekap bisa jadi Alat Kontrol Publik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.(MI/RAMDANI)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik (E-rekap), bisa menjadi semacam alat kontrol  bagi publik untuk melihat hasil perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Ia menegaskan bahwa rekapitulasi elektronik, belum bisa menggantikan sistem rekapitulasi berjenjang secara manual.

"Kaitannya dengan Undang-Undang kan jelas rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol seperti Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) jadi pendokumentasian hasil lebih cepat," papar Abhan seusai acara Ujicoba Rekapitulasi Elektronik di Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (25/8).

Baca juga: Hakim ini Menggugat ke MK Tolak Keterlibatan Menteri Keuangan

Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik,  akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.  Pertama, waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bertambah sebab petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem rekapitulasi elektronik. Kedua, belajar dari pemilu 2019, sambung Abhan, tugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang kelelahan. Tugas tambahan, imbuhnya, akan membuat kerja mereka lebih berat.

"Situasi (pilkada) dilakukan di tengah pandemi,  kita diharapkan tidak lama-lama kumpul dan tidak terlalu lelah," pungkas Abhan.

Seperti diberitakan, KPU melakukan ujicoba menggunakan aplikasi sistem informasi elektronik untuk melakukan rekapitulasi suara, Selasa (25/8). Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan proses e-rekap sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, perhitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara, lalu hasil foto formulir C1 dikirimkan ke aplikasi sistem rekapitulasi elektronik langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Sementara itu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Johan Budi SP menyampaikan pelaksanaan E-rekap belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. KPU pun, ujarnya, masiu melakukan perhitungan suara berjenjang secara konvensional.

"Manual tetap harus dilakukan. E-rekap sifatnya untuk mempermudah. Perhitungan dilakukan dari TPS ke kecamatan dan seterusnya," ujar Johan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhub Terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia

Ia menegaskan E-rekap belum bisa untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang sah untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, penggunaan E-rekap, ujarnya, menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

"E-rekap bisa jadi salah satu poin yang dimasukan (dalam revisi). Di Indonesia Timur masih ada yang pakai noken pemungutan suaranya. Peraturan harus kita pertimbangkan menyeluruh," ucap Johan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya