Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik (E-rekap), bisa menjadi semacam alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Ia menegaskan bahwa rekapitulasi elektronik, belum bisa menggantikan sistem rekapitulasi berjenjang secara manual.
"Kaitannya dengan Undang-Undang kan jelas rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol seperti Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) jadi pendokumentasian hasil lebih cepat," papar Abhan seusai acara Ujicoba Rekapitulasi Elektronik di Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga: Hakim ini Menggugat ke MK Tolak Keterlibatan Menteri Keuangan
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bertambah sebab petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem rekapitulasi elektronik. Kedua, belajar dari pemilu 2019, sambung Abhan, tugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang kelelahan. Tugas tambahan, imbuhnya, akan membuat kerja mereka lebih berat.
"Situasi (pilkada) dilakukan di tengah pandemi, kita diharapkan tidak lama-lama kumpul dan tidak terlalu lelah," pungkas Abhan.
Seperti diberitakan, KPU melakukan ujicoba menggunakan aplikasi sistem informasi elektronik untuk melakukan rekapitulasi suara, Selasa (25/8). Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan proses e-rekap sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, perhitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara, lalu hasil foto formulir C1 dikirimkan ke aplikasi sistem rekapitulasi elektronik langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Sementara itu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Johan Budi SP menyampaikan pelaksanaan E-rekap belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. KPU pun, ujarnya, masiu melakukan perhitungan suara berjenjang secara konvensional.
"Manual tetap harus dilakukan. E-rekap sifatnya untuk mempermudah. Perhitungan dilakukan dari TPS ke kecamatan dan seterusnya," ujar Johan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhub Terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia
Ia menegaskan E-rekap belum bisa untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang sah untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, penggunaan E-rekap, ujarnya, menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"E-rekap bisa jadi salah satu poin yang dimasukan (dalam revisi). Di Indonesia Timur masih ada yang pakai noken pemungutan suaranya. Peraturan harus kita pertimbangkan menyeluruh," ucap Johan. (OL-6)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved