Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya. Pemberhentian ini terkait kasus calon Bupati Sabu Raijua 2020, Orient Riwu Kore yang ternyata merupakan warga negara asing (WNA).
Putusan nomor perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP yang disiarkan secara daring, Jakarta, Rabu (13/10). Dua teradu diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan yakni Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji yang juga merangkap anggota, dan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Sabu Raijua, Sussana V Edon.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,� kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.
Selain itu, tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras. Lima anggota KPU Sabu Raijua diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu, mahasiswa asal Desa Raimadia, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua.
Ketua dan empat anggota KPU tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada 2020. Saat proses verifikasi calon, lanjut Erben, para teradu telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
Terkait kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly dari pemenang pilkada Sabu Raijua. Selanjutnya, KPU memerintahkan digelarnya pemunggutan suara ulang (PSU) yang dimenangkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uli Kale dan telah dilantik sejak 18 September 2021. (OL-15)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved