Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan

Palce Amalo
13/10/2021 18:50
Dua Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan
Komisi Pemilihan Umum(DOK MI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya. Pemberhentian ini terkait kasus calon Bupati Sabu Raijua 2020, Orient Riwu Kore yang ternyata merupakan warga negara asing (WNA).

Putusan nomor perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP yang disiarkan secara daring, Jakarta, Rabu (13/10). Dua teradu diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan yakni Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji yang juga merangkap anggota, dan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Sabu Raijua, Sussana V Edon.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,� kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Selain itu, tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras. Lima anggota KPU Sabu Raijua diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu, mahasiswa asal Desa Raimadia, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua.

Ketua dan empat anggota KPU tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada 2020. Saat proses verifikasi calon, lanjut Erben, para teradu telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly dari pemenang pilkada Sabu Raijua. Selanjutnya, KPU memerintahkan digelarnya pemunggutan suara ulang (PSU) yang dimenangkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uli Kale dan telah dilantik sejak 18 September 2021. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya