Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pastikan Coblos Ulang di Yalimo Taat Putusan MK

Cahya Mulyana
08/7/2021 15:15
Pastikan Coblos Ulang di Yalimo Taat Putusan MK
Ilustrasi(MI/ADAM DWI)

PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Papua, harus dijalankan sesuai dengan tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, seluruh pihak dituntut membangun kondusivitas keamanan.

"Putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada di Yalimo memberikan waktu 120 hari bagi KPU untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk persiapan berupa membuka kembali pendaftaran pasangan calon (paslon)," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (8/7).

Menurut Titi, putusan MK ini bisa jadi kurang sejalan dengan kehendak para pihak. Namun sebagai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, semua pihak mutlak untuk menghormati dan melaksanakannya.

"Untuk mambangun kesepahaman bersama di antara para pihak maka diperlukan peran dari para pemangku kepentingan untuk mengintensifkan dialog dan mengutamakan kemananan stabilitas politik di Yalimo sebagai prioritas bagi semua," ungkapnya.

Oleh karena itu KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, pihak keamanan, dan otoritas yang berwenang lainnya perlu merangkul secara luas para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Yalimo.

Di saat yang sama, menurut Titi, persiapan PSU harus sudah mulai dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka waktu yang diberikan oleh MK. Dukungan supervisi dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI diperlukan guna memastikan KPU Yalimo bisa melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis.

"Selain itu partai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK ini dengan legowo. Dengan demikian bisa tercipta rasa damai dan aman di antara warga masyarakat yang sesungguhnya tidak bersalah dalam kisruh politik ini," tutup Titi.

Sebanyak 1.025 warga Yalimo terpaksa mengungsi dari Wamena, usai aksi massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan kerusuhan dengan membakar fasilitas pemerintahan dan umum. Pembakaran yang dilakukan massa pendukung terjadi Selasa (29/5) seusai putusan MK yang memutuskan dilakukannya PSU tanpa mengikutsertakan paslon 01 tersebut.

MK dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Yalimo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan. KPU juga diminta membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil, eks pasangan Erdi Dabi, sepanjang memenuhi persyaratan.

MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya