Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Papua, harus dijalankan sesuai dengan tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, seluruh pihak dituntut membangun kondusivitas keamanan.
"Putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada di Yalimo memberikan waktu 120 hari bagi KPU untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk persiapan berupa membuka kembali pendaftaran pasangan calon (paslon)," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (8/7).
Menurut Titi, putusan MK ini bisa jadi kurang sejalan dengan kehendak para pihak. Namun sebagai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, semua pihak mutlak untuk menghormati dan melaksanakannya.
"Untuk mambangun kesepahaman bersama di antara para pihak maka diperlukan peran dari para pemangku kepentingan untuk mengintensifkan dialog dan mengutamakan kemananan stabilitas politik di Yalimo sebagai prioritas bagi semua," ungkapnya.
Oleh karena itu KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, pihak keamanan, dan otoritas yang berwenang lainnya perlu merangkul secara luas para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Yalimo.
Di saat yang sama, menurut Titi, persiapan PSU harus sudah mulai dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka waktu yang diberikan oleh MK. Dukungan supervisi dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI diperlukan guna memastikan KPU Yalimo bisa melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis.
"Selain itu partai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK ini dengan legowo. Dengan demikian bisa tercipta rasa damai dan aman di antara warga masyarakat yang sesungguhnya tidak bersalah dalam kisruh politik ini," tutup Titi.
Sebanyak 1.025 warga Yalimo terpaksa mengungsi dari Wamena, usai aksi massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan kerusuhan dengan membakar fasilitas pemerintahan dan umum. Pembakaran yang dilakukan massa pendukung terjadi Selasa (29/5) seusai putusan MK yang memutuskan dilakukannya PSU tanpa mengikutsertakan paslon 01 tersebut.
MK dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Yalimo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan. KPU juga diminta membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil, eks pasangan Erdi Dabi, sepanjang memenuhi persyaratan.
MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. (P-2)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved