Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka

M Taufan SP Bustan
10/9/2024 20:41
Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka
Ilustrasi(Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita. "Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan," kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Selasa (10/9). 

Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.  

Baca juga : Bawaslu Akui Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar Jajarannya di Sulteng

Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya. 

Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.  

"AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng," tegasnya.  

Baca juga : Bakal Ada lagi Kepala Daerah Terjaring KPK

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini
mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta. 

"Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka," tandas Abdul. (TB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya