Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tak ingin menutup-nutupi kasus tersebut.
“Masih diperiksa, dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutupi jika terjadi Kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja,” tegas Bagja, Senin (10/4/2023).
Bagja mengeklaim pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan hingga audit terhadap jajarannya. Bagja mengaku telah menyarankan jajaran yang tengah diproses hukum itu untuk menjelaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemerika Keuangan RI.
Baca juga: Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
“Masih proses (pemeriksaan) dan kami tidak boleh intervensi jadi biarkan saja prosesnya berlangsung,” tuturnya.
“Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar itu terjadi pada tahun 2020. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Barang Bukti OTT di Kepulauan Meranti Mencapai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Ronald.
Periksa Saksi
Sejauh ini Kejati Sulteng telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. kasus tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukan penggeldahan hingga penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh Kejati Sulteng, di Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan terakhir Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta, menyayangkan adanya kasus korupsi dana hibah di jajaran Bawaslu.
Bawaslu RI, kata Kaka, harus memastikan apa yang terjadi dan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan.
“Termasuk potensi menghilangkan alat bukti dan sebagainya. Ini warning, untuk seluruh penyelenggara karena ini akan membahayakan jika terjadi di beberapa daerah dan sebagian besar di penyelenggara pemilu termasuk KP,” papar Kaka kepada Media Indonesia.
“ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Jika sudah tak dipercaya akan berpengaruh kepada kinerja, proses dan hasil,” tambahnya.
Kaka berharap proses hukum kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kaka juga menegaskan agar Bawaslu jangan menutup-nutupi kasus yang terjadi di daerah.
Kaka mendesak Bawaslu agar memastikan seluruh jajarannya tak ada gejala serupa di daerah lain dan mencari tahu pencegahan penanggulangannya.
(Z-9)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved