Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tak ingin menutup-nutupi kasus tersebut.
“Masih diperiksa, dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutupi jika terjadi Kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja,” tegas Bagja, Senin (10/4/2023).
Bagja mengeklaim pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan hingga audit terhadap jajarannya. Bagja mengaku telah menyarankan jajaran yang tengah diproses hukum itu untuk menjelaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemerika Keuangan RI.
Baca juga: Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
“Masih proses (pemeriksaan) dan kami tidak boleh intervensi jadi biarkan saja prosesnya berlangsung,” tuturnya.
“Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar itu terjadi pada tahun 2020. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Barang Bukti OTT di Kepulauan Meranti Mencapai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Ronald.
Periksa Saksi
Sejauh ini Kejati Sulteng telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. kasus tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan dan telah dilakukan penggeldahan hingga penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh Kejati Sulteng, di Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan terakhir Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta, menyayangkan adanya kasus korupsi dana hibah di jajaran Bawaslu.
Bawaslu RI, kata Kaka, harus memastikan apa yang terjadi dan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan.
“Termasuk potensi menghilangkan alat bukti dan sebagainya. Ini warning, untuk seluruh penyelenggara karena ini akan membahayakan jika terjadi di beberapa daerah dan sebagian besar di penyelenggara pemilu termasuk KP,” papar Kaka kepada Media Indonesia.
“ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Jika sudah tak dipercaya akan berpengaruh kepada kinerja, proses dan hasil,” tambahnya.
Kaka berharap proses hukum kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kaka juga menegaskan agar Bawaslu jangan menutup-nutupi kasus yang terjadi di daerah.
Kaka mendesak Bawaslu agar memastikan seluruh jajarannya tak ada gejala serupa di daerah lain dan mencari tahu pencegahan penanggulangannya.
(Z-9)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved