Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPRD Sulteng Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Tambang Ilegal di Poboya

Golda Eksa
19/1/2026 20:39
DPRD Sulteng Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Tambang Ilegal di Poboya
Gedung Bareskrim Polri .(Antara)

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM selaku pemegang konsesi resmi.

“Untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM,” kata Safri di Palu, Senin (19/1).

Menguji Kontroversi
Safri menjelaskan, pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng. Ia menyoroti adanya perbedaan data antara aparat kepolisian dengan pemerintah daerah terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). “Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut Safri, langkah ini sekaligus menjadi pembuktian atas pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengklaim tidak ada aktivitas PETI di Poboya. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan sikap Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu yang justru telah melaporkan maraknya tambang ilegal kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perbedaan pernyataan antar pejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” tegas Safri.

Desak Transparansi
Dukungan DPRD ini juga merujuk pada keterangan GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga tanpa izin di wilayah Kontrak Karya (KK) mereka. Meski perusahaan rutin melapor ke Kementerian ESDM hingga Polda Sulteng, penanganan di lapangan dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Menanggapi hal itu, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kendala yang dihadapi dalam memproses laporan dari pemegang konsesi.

“Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik