Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di provinsi itu. Ia memastikan, seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihentikan.
“Apapun hasilnya di lapangan, kalau bertentangan aturan dan RTRW, pasti kami hentikan. Kita harus tutup,” tegas Anwar di Palu, Senin (25/8).
Menurutnya, pemerintah sudah menginstruksikan penutupan tambang ilegal dan kini tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan. Jika ada pihak yang tetap beroperasi, mereka akan diproses sesuai hukum.
Terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kabupaten Parigi Moutong mengajukan tujuh wilayah, namun baru tiga yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lima wilayah lainnya masih menunggu hasil kajian, terutama soal kesesuaian dengan RTRW.
“Jika wilayah tidak sesuai RTRW, pengusulan tidak akan kami proses,” tegas Anwar.
Ia menekankan, bahwa kewenangan tata ruang berada di tingkat kabupaten. Selama hampir lima tahun, Parigi Moutong telah merevisi RTRW untuk memisahkan wilayah yang dilarang ditambang dengan wilayah yang dapat dikelola secara terkendali.
“Penegakan aturan jadi kunci menjaga lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Parigi Moutong juga merupakan sentra pertanian penting yang harus kita lindungi,” ujarnya.
Langkah tegas Gubernur sebelumnya juga diwujudkan melalui surat resmi bernomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang memerintahkan penghentian sementara seluruh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kayuboko, Parigi Moutong.
Instruksi ini ditujukan kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Sulteng, didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Hasil inspeksi lapangan dan kajian teknis menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dan teknis, serta risiko bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ada dua poin utama kebijakan tersebut penangguhan sementara seluruh IPR milik tiga koperasi tambang emas di Kayuboko hingga syarat legal dan teknis terpenuhi. Pengawasan dan penegakan hukum ketat bersama Sentra Gakkumdu untuk mencegah maraknya pertambangan tanpa izin (PETI).
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi langkah serius membenahi tata kelola pertambangan agar lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Anwar.
Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Mendagri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan, penutupan tambang ilegal tidak boleh dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jika ada pihak yang meminta jatah dari aktivitas tambang, segera laporkan,” tegas Erwin, Minggu (10/8) lalu.
Pemkab Parigi Moutong akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada camat, kepala desa, dan pihak terkait agar tidak memberikan izin atau dokumen apapun terkait tambang ilegal.
“Kita ingin Parigi Moutong bersih dari praktik ilegal, baik di sektor tambang maupun di luar tambang,” tandasnya.
Dengan langkah tegas pemerintah provinsi dan kabupaten, pengelolaan sumber daya alam di Parigi Moutong diharapkan berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (H-3)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, (23/11).
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengatakan memberantas beking tambang ilegal tersebut hal mudah. Aparat penegak hukum (APH) bisa langsung menangkap.
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved