Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Sulteng Perketat Tata Ruang, Tambang Ilegal Dipastikan Ditutup

M Taufan SP Bustan
25/8/2025 18:59
Sulteng Perketat Tata Ruang, Tambang Ilegal Dipastikan Ditutup
Salah satu aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah.(Dok. MI)

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di provinsi itu. Ia memastikan, seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihentikan.

“Apapun hasilnya di lapangan, kalau bertentangan aturan dan RTRW, pasti kami hentikan. Kita harus tutup,” tegas Anwar di Palu, Senin (25/8).

Menurutnya, pemerintah sudah menginstruksikan penutupan tambang ilegal dan kini tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan.  Jika ada pihak yang tetap beroperasi, mereka akan diproses sesuai hukum.

Terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kabupaten Parigi Moutong mengajukan tujuh wilayah, namun baru tiga yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lima wilayah lainnya masih menunggu hasil kajian, terutama soal kesesuaian dengan RTRW.

“Jika wilayah tidak sesuai RTRW, pengusulan tidak akan kami proses,” tegas Anwar.

Ia menekankan, bahwa kewenangan tata ruang berada di tingkat kabupaten.  Selama hampir lima tahun, Parigi Moutong telah merevisi RTRW untuk memisahkan wilayah yang dilarang ditambang dengan wilayah yang dapat dikelola secara terkendali.

“Penegakan aturan jadi kunci menjaga lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Parigi Moutong juga merupakan sentra pertanian penting yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Instruksi Hentikan IPR di Kayuboko

Langkah tegas Gubernur sebelumnya juga diwujudkan melalui surat resmi bernomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang memerintahkan penghentian sementara seluruh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kayuboko, Parigi Moutong.

Instruksi ini ditujukan kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Sulteng, didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.

Hasil inspeksi lapangan dan kajian teknis menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dan teknis, serta risiko bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ada dua poin utama kebijakan tersebut penangguhan sementara seluruh IPR milik tiga koperasi tambang emas di Kayuboko hingga syarat legal dan teknis terpenuhi. Pengawasan dan penegakan hukum ketat bersama Sentra Gakkumdu untuk mencegah maraknya pertambangan tanpa izin (PETI).

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi langkah serius membenahi tata kelola pertambangan agar lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Anwar.

Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Mendagri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.

Larangan 'Jatah Tambang'

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan, penutupan tambang ilegal tidak boleh dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jika ada pihak yang meminta jatah dari aktivitas tambang, segera laporkan,” tegas Erwin, Minggu (10/8) lalu.

Pemkab Parigi Moutong akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada camat, kepala desa, dan pihak terkait agar tidak memberikan izin atau dokumen apapun terkait tambang ilegal.

“Kita ingin Parigi Moutong bersih dari praktik ilegal, baik di sektor tambang maupun di luar tambang,” tandasnya.

Dengan langkah tegas pemerintah provinsi dan kabupaten, pengelolaan sumber daya alam di Parigi Moutong diharapkan berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya