Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemenaker sejak pagi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.
"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Total Korban Ledakan Tungku Nikel di Morowali Menjadi 59 Orang
Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.
Ia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.
Baca juga: Kemnaker Turunkan Pengawas Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.
"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya. (RO/S-4)
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol menjalin kolaborasi strategis dengan Rumah Sakit EMC Grha Kedoya dalam sosialisasi layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan JKM sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja di kapal di Korea Selatan.
SETELAH dua bukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus jatuhnya lift crane di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah.
Kecelakaan itu diakibatkan karena putusnya rali (Sling) crain. fakta-fakta dari Lift crane jatuh di rumah sakit PKU Muhammadiyah Blora :
HSE merupakan pendekatan sistematis dalam mengelola aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di tempat kerja atau dalam operasional perusahaan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera mempersiapkan berbagai hal terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved