Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

Media Indonesia
25/12/2023 12:39
Kemenaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.(Ist)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemenaker sejak pagi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.

"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Total Korban Ledakan Tungku Nikel di Morowali Menjadi 59 Orang

Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3. 

Ia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.

Baca juga: Kemnaker Turunkan Pengawas Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah. 

"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya. (RO/S-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya