Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Terima Rp12 Miliar, Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Beli Toyota Zenix

Candra Yuri Nuralam
19/1/2026 10:10
Terima Rp12 Miliar, Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Beli Toyota Zenix
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) sudah membeli sejumlah barang pakai uang pemerasan tenaga kerja asing (TKA), senilai Rp12 miliar. Salah satunya yaitu Mobil Toyota Zenix.

"(Dibelikan) Zenix 2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.

Kendaraan itu diduga disamarkan kepemilikannya. KPK kini melakukan pendalaman.

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik