Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia hari ini, 29 Januari 2024. Dia merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri) untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Penahanan pertama untuk Karunia berakhir pada 17 Februari 2024. Penyidik bakal menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ucap Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni dua mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.
Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.
Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri. Perusahaan Karunia diusahakan memenangkan proyek.
Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.
Baca juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Mangkir dari Panggilan KPK
Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware, dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.
Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka. Atas perbuatannya itu juga, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved