Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia hari ini, 29 Januari 2024. Dia merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri) untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Penahanan pertama untuk Karunia berakhir pada 17 Februari 2024. Penyidik bakal menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ucap Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni dua mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.
Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.
Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri. Perusahaan Karunia diusahakan memenangkan proyek.
Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.
Baca juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Mangkir dari Panggilan KPK
Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware, dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.
Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka. Atas perbuatannya itu juga, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved