Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso. Dia bakal dituduh memberikan suap ke tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Tim jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara penyerahan uang suap tersebut. Tapi, kata Ali, dana itu diberikan untuk mengondisikan temuan audit di Kabupaten Sorong.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
Yan Piet bakal menjalani sidang perdana bersama dengan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle. Peradilan untuk mereka nantinya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.
“Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan cabang KPK,” ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Mangkir dari Panggilan KPK
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.
Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.
KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
BTS merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan percepatan transformasi digital nasional. Di Kabupaten Sorong, total pembangunan BTS yang harus selesai hingga akhir 2021 sejumlah 170.
Sebanyak 200 pemudik itu merupakan peserta rombongan pertama Program ‘Mudik Aman Berkesan’ bersama BUMN dan Pelindo Grup.
Kementerian Kesehatan mencatat, pada 2022, kasus malaria di wilayah tersebut hanya terjadi pada 21 orang.
Bansos sembako dari Dinas Sosial Kabupaten Sorong masih kurang. Pihak swasta langsung merespons dan memberikan bantuan pangan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan penghargaan SAKIP Award atas prestasi Kabupaten Sorong yang mendapat nilai BB atas kinerja dan pengelolaan APBD.
Melalui BPJS Peduli, BPJS Kota Sorong membagikan sembako untuk warga sekitar yang terdampak covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved