Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja. Salah satu poin utama dalam SE ini adalah seruan agar perusahaan tidak lagi mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai, langkah penghapusan batas usia lowongan kerja itu memang sekilas tampak progresif. Langkah itu juga seperti mendukung prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Namun, menurutnya keputusan ini menjadi ironi ketika kita melihat kebijakan internal pemerintah sendiri, seperti dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih membatasi usia pelamar di angka 18 hingga maksimal 35 tahun. "Bahkan untuk posisi fungsional tertentu, batasan usia bisa lebih ketat lagi," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/5).
Sugiyanto mengatakan, dengan adanya SE Kemenaker tersebut belum tentu selaras dengan semangat reformasi ketenagakerjaan. "Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghapus diskriminasi usia dalam dunia kerja, maka seharusnya dimulai dari institusinya sendiri," bebernya.
Lebih lanjut, Sugiyanto mempertanyakan kemungkinan masyarakat dapat percaya usia bukan lagi halangan, sementara peluang menjadi ASN masih tertutup rapat bagi pelamar di atas usia 35 tahun. "Dari sudut pandang keadilan sosial, tentu menghilangkan syarat usia dalam lowongan kerja merupakan langkah yang patut diapresiasi," tegasnya.
"Namun, realitas di lapangan juga tidak bisa diabaikan. Lapangan kerja di Indonesia masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan adanya dampak sosial dengan menghapus batas usia dan membuka kesempatan bagi semua, "Ini berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak dibarengi dengan sistem rekrutmen yang objektif dan transparan," ujarnya.
"Apakah perusahaan akan benar-benar menerima pelamar yang lebih tua jika mereka bisa memilih tenaga kerja yang lebih muda dengan gaji lebih rendah," pungkas dia. (M-1)
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Paramakarya merupakan penghargaan tertinggi di bidang produktivitas yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang menunjukkan produktivitas berkelanjutan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai unggul dalam penerapan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved