Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja. Salah satu poin utama dalam SE ini adalah seruan agar perusahaan tidak lagi mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai, langkah penghapusan batas usia lowongan kerja itu memang sekilas tampak progresif. Langkah itu juga seperti mendukung prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Namun, menurutnya keputusan ini menjadi ironi ketika kita melihat kebijakan internal pemerintah sendiri, seperti dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih membatasi usia pelamar di angka 18 hingga maksimal 35 tahun. "Bahkan untuk posisi fungsional tertentu, batasan usia bisa lebih ketat lagi," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/5).
Sugiyanto mengatakan, dengan adanya SE Kemenaker tersebut belum tentu selaras dengan semangat reformasi ketenagakerjaan. "Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghapus diskriminasi usia dalam dunia kerja, maka seharusnya dimulai dari institusinya sendiri," bebernya.
Lebih lanjut, Sugiyanto mempertanyakan kemungkinan masyarakat dapat percaya usia bukan lagi halangan, sementara peluang menjadi ASN masih tertutup rapat bagi pelamar di atas usia 35 tahun. "Dari sudut pandang keadilan sosial, tentu menghilangkan syarat usia dalam lowongan kerja merupakan langkah yang patut diapresiasi," tegasnya.
"Namun, realitas di lapangan juga tidak bisa diabaikan. Lapangan kerja di Indonesia masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan adanya dampak sosial dengan menghapus batas usia dan membuka kesempatan bagi semua, "Ini berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak dibarengi dengan sistem rekrutmen yang objektif dan transparan," ujarnya.
"Apakah perusahaan akan benar-benar menerima pelamar yang lebih tua jika mereka bisa memilih tenaga kerja yang lebih muda dengan gaji lebih rendah," pungkas dia. (M-1)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved