Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja. Salah satu poin utama dalam SE ini adalah seruan agar perusahaan tidak lagi mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai, langkah penghapusan batas usia lowongan kerja itu memang sekilas tampak progresif. Langkah itu juga seperti mendukung prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Namun, menurutnya keputusan ini menjadi ironi ketika kita melihat kebijakan internal pemerintah sendiri, seperti dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih membatasi usia pelamar di angka 18 hingga maksimal 35 tahun. "Bahkan untuk posisi fungsional tertentu, batasan usia bisa lebih ketat lagi," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/5).
Sugiyanto mengatakan, dengan adanya SE Kemenaker tersebut belum tentu selaras dengan semangat reformasi ketenagakerjaan. "Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghapus diskriminasi usia dalam dunia kerja, maka seharusnya dimulai dari institusinya sendiri," bebernya.
Lebih lanjut, Sugiyanto mempertanyakan kemungkinan masyarakat dapat percaya usia bukan lagi halangan, sementara peluang menjadi ASN masih tertutup rapat bagi pelamar di atas usia 35 tahun. "Dari sudut pandang keadilan sosial, tentu menghilangkan syarat usia dalam lowongan kerja merupakan langkah yang patut diapresiasi," tegasnya.
"Namun, realitas di lapangan juga tidak bisa diabaikan. Lapangan kerja di Indonesia masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan adanya dampak sosial dengan menghapus batas usia dan membuka kesempatan bagi semua, "Ini berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak dibarengi dengan sistem rekrutmen yang objektif dan transparan," ujarnya.
"Apakah perusahaan akan benar-benar menerima pelamar yang lebih tua jika mereka bisa memilih tenaga kerja yang lebih muda dengan gaji lebih rendah," pungkas dia. (M-1)
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer korupsi, Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reformasi total terhadap para pembantunya di Kabinet Merah Putih.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan dibalik cepatnya para penyidik dalam menyita 22 kendaraan dan uang Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Immanuel Ebenezer tidak hanya menerima aliran uang Rp 3 miliar. Ia juga menerima kendaraan roda dua dengan merek Ducati.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved