Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Cara Hitung Mandiri BHR Ojol 2026: Benarkah Pengemudi Dapat 25 Persen Pendapatan?

Putri Rosmalia Octaviyani
03/3/2026 16:56
Cara Hitung Mandiri BHR Ojol 2026: Benarkah Pengemudi Dapat 25 Persen Pendapatan?
Para pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan.(Dok. MI/Usman Iskandar)

MENJELANG momen Lebaran 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah besaran minimal BHR ojol 2026 yang ditetapkan sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.

Apa Itu Rata-rata Pendapatan Bersih?

Banyak mitra yang keliru menganggap 25% BHR ojol 2026 diambil dari total penghasilan kotor. Sesuai aturan terbaru, basis perhitungannya adalah Pendapatan Bersih, yaitu:

Rumus Pendapatan Bersih:
(Total Pendapatan dari Order) - (Potongan Komisi Aplikasi 20%) = Pendapatan Bersih

Rumus Hitung Mandiri BHR Ojol 2026

Bagi Anda yang ingin memastikan nominal yang masuk ke saldo aplikasi sudah sesuai, gunakan rumus berikut:

1. Untuk Masa Kerja Minimal 12 Bulan

Jika Anda sudah menjadi mitra selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus:

BHR = 25% x (Total Pendapatan Bersih 12 Bulan Terakhir / 12)

Contoh: Jika rata-rata pendapatan bersih Anda per bulan adalah Rp4.000.000, maka BHR yang diterima: 25% x Rp4.000.000 = Rp1.000.000.

2. Untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)

Bagi mitra yang baru bergabung (minimal 1 bulan), BHR diberikan secara proporsional:

BHR = (Masa Kerja / 12) x (25% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan)

Contoh: Anda baru bekerja 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000. Maka perhitungannya: (6/12) x (25% x Rp4.000.000) = 0,5 x Rp1.000.000 = Rp500.000.

Transparansi Aplikator

Menaker Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, Maxim, InDrive) wajib bersikap transparan. "Aplikator harus memberikan rincian perhitungan kepada mitra agar tidak muncul kecurigaan. Besaran 25% ini adalah angka minimal," tegas Menaker dalam konferensi pers di Jakarta (3/3/2026).

Jenis Kendaraan Estimasi Rata-rata BHR
Ojol Roda Dua (Motor) Rp150.000 - Rp600.000*
Ojol Roda Empat (Mobil) Rp200.000 - Rp1.200.000*

*Tergantung performa dan riwayat pendapatan harian mitra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan BHR ojol 2026 akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.

Rincian dari masing-masing aplikator, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pencairan BHR ojol 2026 dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. Jika ada keterlambatan atau penghitungannya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan, Anda dapat melapor ke Posko Satgas THR 2026 melalui laman posko.thr.go.id atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja provinsi setempat.

(Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya