Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG momen Lebaran 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah besaran minimal BHR ojol 2026 yang ditetapkan sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Banyak mitra yang keliru menganggap 25% BHR ojol 2026 diambil dari total penghasilan kotor. Sesuai aturan terbaru, basis perhitungannya adalah Pendapatan Bersih, yaitu:
Rumus Pendapatan Bersih:
(Total Pendapatan dari Order) - (Potongan Komisi Aplikasi 20%) = Pendapatan Bersih
Bagi Anda yang ingin memastikan nominal yang masuk ke saldo aplikasi sudah sesuai, gunakan rumus berikut:
Jika Anda sudah menjadi mitra selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus:
BHR = 25% x (Total Pendapatan Bersih 12 Bulan Terakhir / 12)
Contoh: Jika rata-rata pendapatan bersih Anda per bulan adalah Rp4.000.000, maka BHR yang diterima: 25% x Rp4.000.000 = Rp1.000.000.
Bagi mitra yang baru bergabung (minimal 1 bulan), BHR diberikan secara proporsional:
BHR = (Masa Kerja / 12) x (25% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan)
Contoh: Anda baru bekerja 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000. Maka perhitungannya: (6/12) x (25% x Rp4.000.000) = 0,5 x Rp1.000.000 = Rp500.000.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, Maxim, InDrive) wajib bersikap transparan. "Aplikator harus memberikan rincian perhitungan kepada mitra agar tidak muncul kecurigaan. Besaran 25% ini adalah angka minimal," tegas Menaker dalam konferensi pers di Jakarta (3/3/2026).
| Jenis Kendaraan | Estimasi Rata-rata BHR |
|---|---|
| Ojol Roda Dua (Motor) | Rp150.000 - Rp600.000* |
| Ojol Roda Empat (Mobil) | Rp200.000 - Rp1.200.000* |
*Tergantung performa dan riwayat pendapatan harian mitra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan BHR ojol 2026 akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Rincian dari masing-masing aplikator, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau pencairan BHR ojol 2026 dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. Jika ada keterlambatan atau penghitungannya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan, Anda dapat melapor ke Posko Satgas THR 2026 melalui laman posko.thr.go.id atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja provinsi setempat.
(Ant/H-3)
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
APLIKATOR penyedia jasa layanan transportasi online, Grab Indonesia menggandakan anggaran program Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi Rp100–110 M.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
APLIKATOR penyedia jasa layanan transportasi online, Grab Indonesia menggandakan anggaran program Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi Rp100–110 M.
ASOSIASI pengemudi ojek online (ojol) mengusulkan agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi.
NILA, mitra pengemudi Gojek, mengaku senang dengan rencana penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dijanjikan meningkat dibandingkan tahun lalu.
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved