Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang tengah diusut. Akan tetapi, KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai yang terlibat.
“Sejauh ini beberapa pihak juga telah melakukan pengembalian atas hasil dugaan tindak pidana perampasan tersebut. Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK pada Rabu (11/6) malam.
Budi menegaskan pihaknya masih akan mendalami peran dari masing-masing pihak mulai dari para pegawai hingga para petinggi. Nantinya, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait ada atau tidaknya keterlibatan posisi dari pihak lain tersebut.
“Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Namun tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Aksi ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp53 miliar yang dibagi-bagi di antara para tersangka.
Atas dasar itu, KPK telah mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. KPK menyebut mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto dapat jatah Rp 18 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa nominal yang diterima tiap tersangka bervariasi. Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, disebut menerima paling sedikit Rp460 juta.
“SH (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono) sekurang-kurangnya Rp460 juta,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Tersangka yang meraup keuntungan terbesar adalah Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, yang diduga menerima hingga Rp18 miliar.
“WP (eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono) sekurang-kurangnya Rp580 juta,” ucap Budi.
Mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni mengantongi Rp2,3 miliar dari kasus ini.
Sementara itu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono berhasil mengantongi Rp6,3 miliar. (Dev/M-3)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
(KPK) menduga sebagian uang dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved