Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang tengah diusut. Akan tetapi, KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai yang terlibat.
“Sejauh ini beberapa pihak juga telah melakukan pengembalian atas hasil dugaan tindak pidana perampasan tersebut. Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK pada Rabu (11/6) malam.
Budi menegaskan pihaknya masih akan mendalami peran dari masing-masing pihak mulai dari para pegawai hingga para petinggi. Nantinya, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait ada atau tidaknya keterlibatan posisi dari pihak lain tersebut.
“Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Namun tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Aksi ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp53 miliar yang dibagi-bagi di antara para tersangka.
Atas dasar itu, KPK telah mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. KPK menyebut mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto dapat jatah Rp 18 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa nominal yang diterima tiap tersangka bervariasi. Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, disebut menerima paling sedikit Rp460 juta.
“SH (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono) sekurang-kurangnya Rp460 juta,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Tersangka yang meraup keuntungan terbesar adalah Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, yang diduga menerima hingga Rp18 miliar.
“WP (eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono) sekurang-kurangnya Rp580 juta,” ucap Budi.
Mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni mengantongi Rp2,3 miliar dari kasus ini.
Sementara itu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono berhasil mengantongi Rp6,3 miliar. (Dev/M-3)
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved