Headline
Presiden gelar rapat terbatas membahas Raja Ampat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengurusan izin kerja mereka juga menjadi urusan pihak Imigrasi.
“(KPK) menduga hal tersebut (pemerasan) tidak hanya terjadi di Kemnaker karena bisa hanya RPTKA (rencana penggunaan TKA) saja masih ada kelanjutannya lagi, yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.
Budi enggan memerinci peran pihak Imigrasi dalam kasus pemerasan ini. Namun, pendalaman keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini penting didalami, untuk perbaikan sistem di Indonesia.
“Tentunya KPK akan berpotensi ke sana (mendalami pihak Imigrasi). Karena itu termasuk ke pelayanan publik, supaya IPK kami nanti benar-benar clear dari hulu ke hilir bisa meningkatkan IPK kita,” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (H-4)
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan menggandengang Inovasi Muda dalam penyelenggaraan Indonesia Green Jobs Summit (IGJS) 2025
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved