Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuk delapan tersangka kasus pemerasan pada pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka kini dilarang ke luar negeri selama beberapa bulan ke depan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6).
Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 883 Tahun 2025. Upaya paksa itu berlaku dari 4 Juni 2025.
Sebanyak delapan tersangka yang dicegah yakni Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK membeberkan modus rasuah dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Tersangka sengaja tidak memproses dokumen warga asing yang mau bekerja di Indonesia jika tidak diberikan uang.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Budi mengatakan, para tersangka cuma mau memberitahukan informasi kelanjutan pengurusan dokumen calon TKA jika diberi uang. Itu pun, kata dia, melalui pesan WhatsApp.
Modus ini digunakan agar pemohon yang tidak diberitahu mendatangi kantor Kemnaker. Saat itu, tersangka meminta uang agar berkasnya bisa diproses. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved