Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuk delapan tersangka kasus pemerasan pada pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka kini dilarang ke luar negeri selama beberapa bulan ke depan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6).
Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 883 Tahun 2025. Upaya paksa itu berlaku dari 4 Juni 2025.
Sebanyak delapan tersangka yang dicegah yakni Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK membeberkan modus rasuah dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Tersangka sengaja tidak memproses dokumen warga asing yang mau bekerja di Indonesia jika tidak diberikan uang.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Budi mengatakan, para tersangka cuma mau memberitahukan informasi kelanjutan pengurusan dokumen calon TKA jika diberi uang. Itu pun, kata dia, melalui pesan WhatsApp.
Modus ini digunakan agar pemohon yang tidak diberitahu mendatangi kantor Kemnaker. Saat itu, tersangka meminta uang agar berkasnya bisa diproses. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved