Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kemenaker: 2,45 Juta Pekerja sudah Terima BSU

Naufal Zuhdi
24/6/2025 11:36
Kemenaker: 2,45 Juta Pekerja sudah Terima BSU
Ilustrasi(Antara)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6). Adapun, total penerima adalah 3.697.836 orang.

"Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata dia.

Yassielri menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri. Kemenaker juga menggandeng BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Tiap-tiap pekerja memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu.

Ia menyampaikan, untuk penyaluran BSU tahap kedua, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja yang diberikan untuk dua bulan namun dibayarkan sekaligus. Sehingga total yang diterima oleh per pekerja sebesar Rp600 ribu.

Syarat penerima BSU adalah:

  • warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
  • menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota.
  • bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,
  • diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya