Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI tahun 2026, pertanyaan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat di kalangan pekerja. Di tengah dinamika ekonomi dan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, banyak pekerja yang berharap program bantalan sosial ini kembali digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, berbeda dengan bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT, BSU bersifat situasional. Artikel ini akan menjadi panduan komprehensif bagi Anda untuk memahami status terkini pencairan BSU 2026, syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang valid, serta langkah teknis pengecekan agar Anda tidak termakan hoaks.
Hingga awal Januari 2026, belum ada pengumuman resmi (Surat Edaran) dari Kemnaker terkait pencairan BSU untuk tahun anggaran 2026. Program ini biasanya digulirkan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi ekonomi mendesak, seperti kenaikan harga BBM yang signifikan atau tekanan inflasi tinggi yang menggerus daya beli pekerja.
Penting untuk dicatat bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang "Pencairan BSU Januari 2026" tanpa sumber resmi seringkali tidak valid. Meskipun demikian, pekerja disarankan untuk tetap memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sebagai langkah antisipasi. Jika program ini dibuka sewaktu-waktu, data yang valid adalah kunci utama pencairan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dari periode sebelumnya, kriteria penerima BSU umumnya sangat ketat. Berikut adalah proyeksi syarat yang wajib Anda penuhi jika BSU 2026 kembali disalurkan:
Jika pemerintah mengumumkan pencairan, pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi utama. Berikut langkah-langkah teknisnya:
Ini adalah cara tercepat untuk mengetahui status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan Anda yang menjadi basis data BSU.
Kanal ini memberikan detail status mulai dari penetapan hingga penyaluran dana.
Jika Anda dinyatakan berhak menerima BSU 2026, penyaluran dana biasanya dilakukan melalui dua skema:
Banyak pekerja merasa memenuhi syarat namun tidak mendapatkan bantuan. Berikut adalah gap analysis atau alasan umum yang sering terjadi:
Tidak. Berdasarkan skema tahun-tahun sebelumnya, BSU biasanya diberikan satu kali (one-time payment) sebesar Rp600.000, bukan bantuan bulanan rutin.
Anda masih berpeluang menerima BSU jika pada saat pengambilan data (cut-off) status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif dan memenuhi syarat gaji.
Bisa, selama guru honorer tersebut terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah) dan bukan berstatus ASN (PNS/PPPK).
Jadwal resmi sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pantau terus media sosial resmi Kemnaker untuk update valid.
Sambil menunggu kepastian pencairan, lakukan langkah preventif berikut agar data Anda siap saat program dibuka:
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sumatra Barat telah menyentuh 94%. Secara total, sebanyak 174.203 pekerja di provinsi tersebut sudah menerima manfaat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/7).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (26/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved