Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenaker Pastikan BSU segera Cair, Penerima Diminta Sabar

Andhika Prasetyo
21/6/2025 18:46
Kemenaker Pastikan BSU segera Cair, Penerima Diminta Sabar
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima. Para penerima pun diminta untuk bersabar menunggu pencairan.

“Dalam waktu dekat ini BSU akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6).

Sunardi mengatakan pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

BSU 2025 ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya