Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

5 Alasan Bantuan Subsidi Upah 2025 belum Cair

Andhika Prasetyo
16/6/2025 06:25
5 Alasan Bantuan Subsidi Upah 2025 belum Cair
Ilustrasi(Antara)

Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia. Setiap pekerja yang terdaftar berhak memperoleh Rp300 ribu per bulan, untuk periode Juni dan Juli. Namun, sejumlah pekerja melaporkan dana bantuan belum masuk ke rekening mereka meski telah memenuhi syarat.

Berikut lima penyebab keterlambatan pencairan BSU 2025:

  1. Penyesuaian Jadwal Pencairan: Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kondisi di lapangan menyebabkan penyesuaian jadwal, dengan kemungkinan pencairan baru terealisasi sebelum pertengahan Juni 2025. Tahap pertama pencairan telah dimulai pada 14 Juni 2025, dengan tahap berikutnya dijadwalkan pada minggu ke-3 dan ke-4 Juni 2025.
  2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berlangsung: Keterlambatan juga disebabkan oleh proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data calon penerima, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan penghasilan, masih dalam tahap pengecekan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank penyalur. Pekerja disarankan memeriksa status secara berkala melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Syarat Penerima yang Selektif: Tidak semua pekerja berhak menerima BSU karena syarat yang ketat, seperti: Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH. Pekerja yang tidak memenuhi kriteria ini, seperti pekerja informal tanpa BPJS aktif atau penerima bantuan lain, otomatis tidak lolos.
  4. Koordinasi Antarinstansi: Penyaluran BSU melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses penyelarasan data antarinstansi ini membutuhkan waktu untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis, yang dapat menyebabkan keterlambatan.
  5. Penyempurnaan Data Penerima: Pemerintah sedang memperbaiki data calon penerima melalui sistem baru, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran, terutama untuk tenaga honorer dan pekerja informal. Data yang tidak valid, seperti rekening bank yang tidak aktif atau salah, juga menjadi penyebab umum dana belum cair. Pekerja disarankan memperbarui data rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Solusi untuk Penerima

Bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah, lakukan langkah berikut:

  • Periksa status penerima di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan data lain yang diminta.
  • Pastikan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI aktif dan sesuai dengan nama penerima.
  • Hubungi bank penyalur atau layanan BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat kendala, seperti status proses penyaluran yang berkepanjangan.
  • Pantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk jadwal pencairan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi agar BSU dapat segera diterima. “Jangan panik, pastikan data Anda valid dan terus pantau status penerimaan,” ujar Yassierli, Rabu (11/6).

Bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU, pemerintah juga menyalurkan bansos penebalan Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2025. program ini menyasar para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya