Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia. Setiap pekerja yang terdaftar berhak memperoleh Rp300 ribu per bulan, untuk periode Juni dan Juli. Namun, sejumlah pekerja melaporkan dana bantuan belum masuk ke rekening mereka meski telah memenuhi syarat.
Bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah, lakukan langkah berikut:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi agar BSU dapat segera diterima. “Jangan panik, pastikan data Anda valid dan terus pantau status penerimaan,” ujar Yassierli, Rabu (11/6).
Bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU, pemerintah juga menyalurkan bansos penebalan Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2025. program ini menyasar para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Ant/E-3)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved